Oral Sex di Taman Pagaruyung, Pasangan LGBT Diamankan Warga

Penulis -

Minggu, 22 September 2019 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Pasangan LGBT diamankan warga di Taman Pagaruyung pada Kamis (19/9) malam lalu. AE (30) dan pasangannya IS (17) diamankan saat tengah melakukan perbuatan yang tak senonoh, oral sex di taman itu.

Berdasarkan informasi yang didapatkan prokabar.com. penangkapan keduanya berawal saat beberapa orang pemuda tengah duduk di taman tersebut dan salah seorang diantaranya melihat cahaya handphone di tengah-tengah taman.

Curiga dengan cahaya tersebut, sekelompok pemuda itu pun mendekati cahaya dengan cara memutari taman dari arah timur dan sebagian lainnya dari arah selatan.

Alangkah terkejutnya para pemuda tersebut menemukan pasangan LGBT yang tengah melakukan perbuatan tidak senonoh. Para pemudapun selanjutnya membawa keduanya ke kantor Jorong balai Janggo Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas. Di kantor jorong tersebut keduanya juga nyaris  dihakimi massa yang telah berkumpul.

“Sampai di kantor jorong Balai Janggo, banyak masyarakat yang mau menghakimi pelaku. Demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan kemudian Pak Jorong Balai Janggo dan Pak Babinsa serta Pemuda setempat membawanya ke Kantor Kodim,” kata anggota Kodim 0307/Tanah Datar, Purnomo.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pasangan LGBT itu pun kemudian diaerahkan pihak Kodim 0307/Tanah Datar ke Polres Tanah Datar.

Baca Juga :Diintrogasi Kodim, Pasangan LGBT Ngaku Kenalan Lewat FB

Sementara itu, berdasarkan keterangan Kasat Reskrim dan Unit PPA Polres Tanah Datar,  setelah dimintai keterangan  dan mengumpulkan barang bukti  terhadap tersangka, akhirnya dilakukan penahanan terhadap AE.

“Dalam perkara yang disangkakan kepadanya adalah Tindak Pidana Cabul terhadap anak dibawah umur (sesama jenis ),” tulis Kasat Reskrim, AKP Purwanto melalui Kabag Humas Iptu Marjoni Usman.

Atas perbuatannya, polisi menyangkakan  pasal 82 undang-undang No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, sebagaimana perubahan atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang  perlindungan anak, Yo Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksiml 15 tahun penjara. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Berita

Novra Nurman Nyatakan Siap Pimpin PWI Pasaman

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:26 WIB