Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Penulis -

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Seorang perempuan berinisial LMN menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang mendalam terhadap jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar), khususnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Respon cepat dan penanganan perkara yang dinilai profesional oleh pihak kepolisian memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.

LMN pada Sabtu (22/8) mengaku bersyukur atas apa yang diputuskan Bidpropam Polda Sumbar sebagai pengobat rasa sakit dan kekecewaan atas janji manis seorang oknum anggota Polri kepadanya.

Dia mengatakan awal mula penanganan perkara oleh Bidpropam Polda Sumbar berawal dari laporan resmi yang dia ajukan melalui aplikasi digital Icon Polri. Penggunaan kanal aduan online ini membuktikan komitmen kepolisian dalam mempermudah akses pelayanan publik, sehingga aduan masyarakat dapat langsung diterima dan ditindaklanjuti secara sistematis.

Dalam aduannya, LMN melaporkan seorang oknum anggota polisi di lingkungan Polda Sumbar berinisial N atas dugaan pelanggaran etik dan tindakan asusila. Pelapor mengutarakan bahwa terduga pelanggar sempat memberikan iming-iming pernikahan serta menjalin hubungan kepercayaan dalam pengelolaan dana pribadi untuk pengembangan usaha.

Namun, setelah adanya komitmen awal terkait perencanaan pernikahan, pasca Lebaran 2026 lalu oknum tersebut memutuskan hubungan secara sepihak dan memutus komunikasi.

Merasa dirugikan dan dipermainkan, LMN yang merupakan warga awam memutuskan untuk mengadukan permasalahan tersebut ke Bidpropam Polda Sumbar guna menuntut keadilan.

Proses pemeriksaan dan verifikasi laporan oleh Bidpropam Polda Sumbar berjalan lancar, objektif, dan terukur. Seluruh tahapan penegakan disiplin dilakukan sesuai dengan regulasi dan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penanganan perkara ini memuncak pada pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam persidangan tersebut, hak-hak pelapor untuk menyampaikan keterangan, fakta, serta keluh kesah didengarkan secara maksimal dan transparan oleh majelis sidang.

Berdasarkan hasil pembuktian dalam Sidang KKEP, oknum berinisial N terbukti melakukan pelanggaran berat kategori asusila. Majelis sidang kemudian menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.

LMN mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas keadilan yang diterimanya setelah berjuang sendiri selama empat bulan.

Keputusan tegas berupa PTDH tersebut menjadi bukti nyata bahwa institusi kepolisian tidak mentolerir adanya pelanggaran etik oleh oknum anggota.

Pengalaman ini menjadi bukti nyata bagi LMN bahwa jajaran Polda Sumbar dan Bidpropam bekerja sangat profesional, humanis, serta tidak membeda-bedakan masyarakat. Pelayanan yang adil dan terbuka tetap diberikan secara maksimal meskipun pelapor merupakan warga awam yang tidak didampingi pihak lain.

Melalui penegakan hukum yang tegas dan transparan ini, Polda Sumbar kembali membuktikan komitmennya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Langkah objektif institusi dalam menindak oknum anggota justru semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme Polri. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah Ditangkap Pelaku Berstatus Mahasiswa
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Berita

UIN Bukittinggi Gelar Workshop UI GreenMetric

Jumat, 9 Okt 2026 - 16:46 WIB