ProKaba.com — Kasus-kasus Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang muncul di Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir terus menjadi perhatian pemerintah daerah, DPRD, tokoh adat, ulama, orang tua, hingga masyarakat luas. Isu tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga menyangkut nilai-nilai adat, agama, dan budaya yang selama ini menjadi identitas masyarakat Minangkabau.
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi/ Sekretaris PW GP Ansor Sumatera Barat, Zuwardi, MA, mengatakan masyarakat Sumatera Barat memandang persoalan LGBT dalam perspektif yang tidak dapat dipisahkan dari falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagai pedoman hidup masyarakat Minangkabau.
“Bagi masyarakat Sumatera Barat, isu ini bukan semata-mata persoalan pilihan hidup seseorang, tetapi juga berkaitan dengan nilai-nilai agama, adat, dan budaya yang menjadi jati diri masyarakat Minangkabau. Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) merupakan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan menjadi landasan moral yang harus terus dijaga,” ujar Zuwardi saat diwawancarai ProKaba, Kamis (23/07/2026).
Menurutnya, perhatian berbagai pihak terhadap persoalan tersebut merupakan sesuatu yang wajar karena menyangkut masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah daerah bersama DPRD, tokoh adat, ulama, lembaga pendidikan, serta seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga nilai-nilai tersebut melalui kebijakan yang tepat, edukasi, dan pembinaan yang berkelanjutan.
“Karena itu, perhatian terhadap isu LGBT adalah sesuatu yang wajar. Pemerintah daerah bersama DPRD, tokoh adat, ulama dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga nilai-nilai tersebut melalui kebijakan yang tepat, edukasi, dan pembinaan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Zuwardi juga menilai upaya pencegahan terhadap kasus-kasus LGBT di Sumatera Barat memerlukan regulasi yang memberikan kepastian hukum. Namun, menurutnya, penyusunan aturan tidak boleh hanya berorientasi pada penambahan regulasi, melainkan harus disusun sesuai kewenangan pemerintah daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Terkait regulasi, prinsipnya bukan sekadar menambah aturan, tetapi memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban umum, serta memperkuat ketahanan keluarga dan generasi muda. Jika memang diperlukan penguatan regulasi sesuai kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tentu hal itu dapat dikaji secara serius,” jelasnya.
Selain regulasi, Zuwardi menegaskan bahwa pembinaan dan pencegahan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan keluarga, lembaga pendidikan, pemangku adat, organisasi keagamaan, hingga pemerintah. Pendekatan persuasif, edukatif, dan preventif dinilai lebih efektif dalam membangun pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai agama, adat, dan budaya yang menjadi identitas Sumatera Barat.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan oleh aparat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat tidak dibenarkan melakukan tindakan persekusi, kekerasan, maupun main hakim sendiri dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Perlunya pembinaan dan pencegahan harus dilakukan secara terpadu, dimulai dari lingkungan keluarga, pendidikan, lembaga adat, organisasi keagamaan, hingga pemerintah. Pendekatan persuasif, edukatif, dan preventif harus menjadi prioritas agar masyarakat memiliki pemahaman yang kuat terhadap nilai agama, adat, dan budaya yang menjadi identitas Sumatera Barat. Namun, kita juga harus menegaskan bahwa negara adalah negara hukum. Penegakan hukum harus dilakukan oleh aparat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri, persekusi, maupun kekerasan terhadap siapa pun. Menjaga marwah adat dan nilai-nilai masyarakat tidak boleh dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum. Komitmen kita adalah menjaga marwah Minangkabau, memperkuat implementasi falsafah ABS-SBK dalam kehidupan bermasyarakat, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor konstitusi dan hukum yang berlaku. Dengan demikian, nilai-nilai adat tetap terpelihara, ketertiban masyarakat terjaga, dan kepastian hukum bagi seluruh warga tetap terlindungi,” tutup Zuwardi.
















