Hutan Sumbar dalam Ekologi Politik: Keputusan di Hulu, Beban di Hilir

Penulis -

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Dr. Hardi Putra Wirman, S.IP, MA

Dosen Ilmu Politik UIN Bukittinggi

Setiap kali galodo menerjang, diskusi kita hampir selalu berhenti pada hujan. Hujan deras disebut sebagai penyebab, kemudian kita bersiap menunggu bencana berikutnya. Padahal hujan turun sudah sejak dulu, jauh sebelum ada jalan nasional, perkebunan, tambang, dan izin konsesi. Yang berubah adalah tanahnya. Hutan yang dulu menyerap hujan kini menyusut, dan air meluncur ke permukiman tanpa ada yang menghalangi.

Pertanyaannya sederhana: siapa yang membuat keputusan hutan boleh dibuka, untuk kepentingan siapa, dan siapa yang menanggung akibatnya?

Pembacaan ini dikenal sebagai ekologi politik. Intinya, kerusakan lingkungan hampir selalu berkaitan dengan keputusan tentang kekuasaan. Hutan, tanah, air, dan mineral dikelola melalui kebijakan, perizinan, investasi, dan tata ruang.

Siapa yang berkuasa akan menentukan siapa yang mendapat manfaat. Keuntungan dari hutan yang dibuka dinikmati segelintir pihak, sementara kerugiannya ditanggung warga. Ini adalah ketimpangan yang ditunjukkan oleh kerusakan alam.

Di Sumatera Barat, ketimpangan itu semakin sulit disangkal.

Tutupan hutan di Sumatera Barat menyusut dari sekitar 2,75 juta hektare pada 1990 menjadi 2,40 juta hektare pada 2024. Artinya, hilang sekitar 354.561 hektare hutan primer (data Walhi). Hutan berfungsi menahan, menyerap, dan melepaskan air secara perlahan ke sungai.

Begitu hutan dibuka, fungsi itu hilang. Daerah tangkapan air yang mengalir ke banyak kabupaten ikut menyusut. Hilangnya hutan sebesar itu tidak terjadi dengan sendirinya. Ada pembukaan lahan, ada izin yang diberikan, dan ada pihak yang mengambil untung dari keduanya.

Baca Juga :  Saatnya Indonesia Memiliki Teknologi Penetralisir Asap Kabut

Tambang emas tanpa izin meninggalkan kerusakan yang paling kasatmata. Menurut Walhi, lebih dari 10.000 hektare lahan di Sumatera Barat terbuka karena tambang ini, dan sebagian besar dibiarkan tanpa reklamasi. Dampaknya sampai ke sungai.

Di Silokek, air menjadi keruh karena aktivitas di hulu. Walhi juga menemukan indikasi pencemaran merkuri di beberapa sungai, salah satunya Batanghari. Warga di hilir tidak menambang, tetapi air yang mereka pakai berasal dari sungai yang sama.

Galodo Marapi pada Mei 2024 menunjukkan kerentanan itu berubah menjadi bencana.

Pada malam 11 Mei, banjir lahar dingin menerjang Agam, Tanah Datar, dan Padangpanjang. Batu besar dan batang pohon ikut terbawa arus. Jalan Padang–Bukittinggi terputus. Dalam tiga hari, korban tewas tercatat 50 orang, dan puluhan lainnya belum ditemukan.

Penyebab langsungnya adalah hujan deras di lereng gunung yang masih menyimpan material erupsi. Walhi dan sejumlah pihak menilai hutan yang menyusut di hulu membuat daerah ini semakin rentan, meskipun seberapa besar perannya masih diperdebatkan.

Yang membuat gelisah adalah arah uangnya. Setelah banjir dan longsor November 2025, Pemprov Sumbar menghitung kebutuhan pemulihan sebesar Rp21,44 triliun, dan sekitar Rp17 triliun di antaranya untuk infrastruktur. Pemerintah pusat menyiapkan Rp100,1 triliun untuk tiga provinsi hingga 2028.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan mengakui anggaran rehabilitasi hutan dan lahan belum maksimal. Dana besar baru mengalir setelah bencana, sedangkan pencegahan di hulu mendapat porsi sedikit. Uang pajak akhirnya dipakai menambal kerusakan yang keuntungannya sudah dinikmati orang lain.

Baca Juga :  Saatnya Indonesia Memiliki Teknologi Penetralisir Asap Kabut

Soal lahan di Sumatera Barat tidak bisa dilepaskan dari tanah ulayat. Bagi orang Minangkabau, ulayat adalah tanah milik bersama kaum atau nagari yang dipakai untuk bertani, mencari kayu, dan menjaga adat. Sebagian kebun sawit berdiri di atas tanah semacam ini, dan sengketa menjadi salah satu perkara terbanyak di pengadilan setempat.

Forest Peoples Programme mencatat sekitar 24 komunitas di Sumbar kehilangan kendali atas tanah adatnya setelah perusahaan perkebunan masuk.

Bagi keluarga yang bergantung pada tanah itu, yang hilang bukan hanya kebun, tetapi juga sawah, ladang, dan hutan nagari yang selama ini menjadi sumber pangan.

Kita tidak menolak pembangunan. Hampir semua pihak sepakat daerah ini butuh jalan, investasi, dan lapangan kerja. Yang perlu dipertanyakan adalah seberapa jauh keputusan hari ini memperhitungkan orang yang tinggal di hilir sepuluh atau dua puluh tahun lagi.

Keberhasilan biasanya diukur dengan nilai investasi dan luas konsesi. Kerugian lingkungan jarang dipakai sebagai pertimbangan saat izin diberikan. Berapa air bersih yang hilang, berapa sawah yang terancam, dan siapa yang membayar biaya pemulihannya hampir tidak pernah masuk hitungan.

Ada beberapa langkah yang patut didorong. Pertama, hentikan sementara penerbitan izin baru di hutan lindung dan wilayah tangkapan air.

Baca Juga :  Saatnya Indonesia Memiliki Teknologi Penetralisir Asap Kabut

Kedua, lakukan audit lingkungan yang terbuka terhadap usaha di hulu dan berikan tindakan tegas pada yang terbukti merusak. Ketiga, akui dan pulihkan wilayah kelola masyarakat adat, karena hutan umumnya lebih terjaga di tangan komunitas yang hidupnya bergantung padanya.

Keempat, tinjau kembali rencana tata ruang wilayah agar tidak terlalu mudah melepaskan kawasan hutan.

Kelima, bentuk tim lintas sektor yang berani menertibkan tambang tanpa izin sampai ke penyokongnya.

DPRD juga punya peran. Hak interpelasi bisa dipakai untuk meminta penjelasan tentang tambang ilegal yang terus beroperasi.

Menjelang pilkada, calon kepala daerah sebaiknya diminta menandatangani komitmen lingkungan tertulis, misalnya target penutupan tambang ilegal, pencabutan izin bermasalah, dan pengakuan hutan adat, sehingga publik bisa memeriksanya setelah mereka menjabat.

Keadilan ekologis sering dianggap urusan aktivis dan akademisi. Padahal ia menyangkut hal yang paling dasar: apakah air di sumur masih layak diminum, apakah sawah masih bisa ditanami, dan apakah keluarga bisa tidur nyenyak ketika hujan deras turun di malam hari.

Sumatera Barat punya alam yang elok, adat yang kuat, dan warga yang tahan banting. Modal itu bisa habis bila hulu terus dilukai dan hilir terus diminta bersabar.

Menghentikan perluasan yang tak terkendali, mengembalikan ruang hidup warga, dan menghormati hak masyarakat adat adalah syarat agar pembangunan tidak berujung pada bencana berikutnya.

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saatnya Indonesia Memiliki Teknologi Penetralisir Asap Kabut
Mensyukuri Udara Segar, Menjaga Alam, dan Merawat Empati Kemanusiaan
Penanganan Karhutla Indonesia Berbasis Teknologi
Pendidikan Gratis, Jalan Menuju Indonesia yang Cerdas, Adil dan Makmur
IKHLAS itu MUDAH
Menata Ulang Lanskap Kebijakan Kesejahteraan: Dari Ilusi Desil Menuju Taksonomi Pendapatan Berbasis Keadilan Konstitusional
Sekolah Berbasis Potensi, Minat dan Bakat Anak
Munajat Cinta di Sepenggal Tanah Surga
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Hutan Sumbar dalam Ekologi Politik: Keputusan di Hulu, Beban di Hilir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Saatnya Indonesia Memiliki Teknologi Penetralisir Asap Kabut

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Mensyukuri Udara Segar, Menjaga Alam, dan Merawat Empati Kemanusiaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:11 WIB

Penanganan Karhutla Indonesia Berbasis Teknologi

Selasa, 29 September 2026 - 10:10 WIB

Pendidikan Gratis, Jalan Menuju Indonesia yang Cerdas, Adil dan Makmur

Berita Terbaru

Berita

Novra Nurman Nyatakan Siap Pimpin PWI Pasaman

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:26 WIB