Pasaman, Prokabar – Bergerak cepat, sehari setelah kejadian, Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Kecamatan Mapattunggul Selatan, Sabtu (4/4) kemarin sekitar jam 20.00 WIB.
Dua pelaku diamankan pada Minggu (5/4) sekitar pukul 20.00 WIB oleh pihak kepolisian di dua lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Jhoni Hayes menerangkan, kejadian awal bermula saat korban seorang wanita paruh baya, Cupiang (50) yang merupakan warga Kampung Matundak Nagari Silayang Kecamatan Mapat Tunggul Selatan berboncengan dengan pelaku inisial IH (40) Warga Silayang.
IH disewa Cupiang untuk mengantarkan dirinya berbelanja ke Pasar Rao.
Tiba di tengah jalan, sepeda motor yang ditumpangi korban dihentikan oleh pelaku lainnya inisial CH (38) yang merupakan warga Sungai Ranyah Mudik Nagari Languang Kecamatan Rao.
Pelaku CH kemudian menodongkan parang kepada korban dan merampas barang berharga milik korban, seperti emas 41 gram, gawai, uang dan surat berharga lainnya. Setelah berhasil, pelaku melarikan diri ke kebun sawit di sekitar kejadian.
“Dari keterangan para pelaku, kejadian ini sudah direncanakan sejak malam takbiran dan baru terlaksana pada Sabtu kemarin. Pelaku IH berperan sebagai perencana, sedangkan pelaku CA berperan sebagai eksekutor,” terang Kasat Reskrim.
Kini kedua pelaku telah diamankan pihak kepolisian di Mapolres Pasaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku kita jerat dengan padal 479 KHUP dengan ancaman penjara kurungan diatas lima tahun,” pungkas Kasat. (RH)
















