Polda Turunkan Tim Investigasi Usut Kematian Tersangka yang Melawan Anggota Polres Agam

Penulis -

Jumat, 11 Maret 2022 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Polda Sumbar menurunkan tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk mengusut kasus kematian tersangka yang melawan petugas saat diamankan personel Polres Agam.

Saat ini tim telah berada di lokasi kejadian, berkoordinasi dengan Propam Polres Agam, guna menyelidiki penyebab kematian tersangka tersebut.

‎”Kita sudah bentuk tim dan turunkan untuk mengusut tuntas penyebab kematian tersangka, Ganti Akmal (34),” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (11/3).

Satake Bayu mengatakan, tim yang dibentuk ini nantinya akan mengorek keterangan dari petugas yang ada di Polres Agam, untuk bisa menyelidiki penyebab kematian tersangka.

“Saat ini tim masih mendalami terkait penyebab kematian tahanan Polres Agam. Kita minta rekan-rekan untuk bisa bersabar, dan menunggu hasil dari penyelidikan tim Propam Polda Sumbar,” ujar Satake Bayu.

Dikatakan, setelah mendalami penyebab kematian tahanan ini, apabila ada oknum petugas yang terlibat dalam kematian tahanan ini, pihaknya akan menindak sesuai dengan standar operasi prosedural (SOP).

“Dari penyelidikan ini nantinya bisa ditemukan titik terang awal mula kejadian. Apabila adanya pelanggaran yang dilakukan petugas, kita akan tindak tegas,” katanya.

Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam tindakan oknum aparat penegak hukum yang melanggar HAM.

Pelanggaran HAM yang dilakukan aparat penegak hukum ini mengakibatkan meninggalnya Ganti Akmal yang merupakan tahanan Polres Agam.

Penanggungjawab Isu Fair Trial LBH Padang, Adrizal, mempertanyakan dan menyayangkan kematian Ganti Akmal yang tidak wajar.

Selain itu pihaknya menduga Ganti Akmal yang menjadi korban pelanggaran atas hak proses peradilan yang adil dan hak untuk tidak disiksa.

“Kondisi kematian korban janggal, penuh luka lebam‎ dan akhirnya meninggal dunia saat menjalani proses penegakkan hukum yang dilakukan polisi,” ujar Adrizal.

Adrizal mengatakan, hak untuk tidak disiksa merupakan HAM yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam kondisi apapun.

“Itu semua telah tegas diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia,” katanya.

Dikatakan, meskipun Ganti Akmal telah melakukan tindak pidana, penegakkan hukum harus berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Ia menyebut, pihaknya mengecam setiap proses penegakkan hukum dengan melanggar hukum dan HAM.

“Kami meminta Polda Sumbar untuk mengusut tuntas penyebab kematian Ganti Akmal, serta menindak tegas pelaku yang menyiksa dan melanggar prosedur,” ujarnya.

Sebelumnya, Ganti Akmal ditangkap polisi dalam kasus dugaan eksploitasi anak, Rabu, 9 Maret 2022.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, mengatakan, saat ditangkap Ganti Akmal mencoba melawan dan menyerang petugas dengan sebilah arit.

“Intinya saat dilaksanakan, pelaku melakukan perlawanan dengan menyerang petugas, dengan menggunakan arit atau sabit,” katanya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Berita

Novra Nurman Nyatakan Siap Pimpin PWI Pasaman

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:26 WIB