Payakumbuh, Prokabar – Seorang pria berinisial RA (16) diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Payakumbuh, Selasa (8/1) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Dia diamankan karena diduga melakukan hubungan mesum sesama jenis (LGBT). Sayangnya, dalam penangkapan yang dilakukan warga tersebut, pasangan RA berhasil kabur setelah lari ke arah sawah.
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Devitra, Rabu (9/1) menyebut, pihaknya mendapat laporan dari warga di Kelurahan Sawah Padang Aur Kuning bahwa Babinkamtibmas bersama Babinsa dibantu masyarakat mengamankan seorang pria berusia 16 tahun karena diduga melakukan hubungan sesama jenis.
“Dari informasi warga yang kami terima dari masyarakat, keduanya melakukan hubungan badan di sisi lapangan sepakbola Sari Bulan, Kelurahan Swah Padang Aur Kuning, Kec Payakumbuh Selatan,” kata Devitra.
Dikatakannya, untuk penyelidikan lebih lanjut, RA dibawa ke kantor Satpol PP Payakumbuh untuk mengetahui identitas pasangannya tersebut.
“Dari pengakuan RA ini, pasangannya berinisial RN. Dan sampai saat kami masih lakukan penyelidikan,” ulasnya.
Untuk selanjutnya, pihak Satpol PP melakukan pemanggilan terhadap orangtua RA.
“Orangtuanya pagi ini sudah datang ke kantor kita. Tapi yang bersangkutan belum kita lepaskan karena masih ada penyelidikan lagi,” pungkasnya.(*/mbb)
















