Pessel, Prokabar – Sengketa lingkungan antara sebuah organisasi lingkungan hidup dan tiga perusahaan sawit besar di Pesisir Selatan, terus memasuki babak baru. Gugatan terkait dugaan pencemaran lingkungan dan ketidakpatuhan terhadap standar perlindungan kedap air kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Painan dan telah memasuki tahap agenda mediasi, Selasa (2/12/2025).
Ketua Organisasi lingkungan, Soni menilai bahwa praktik pengelolaan limbah oleh tiga perusahaan sawit yakni PT Incasi Raya, PT Transko dan PT Kemilau yang beroperasi di ‘Negeri Berjuluk Setuju Pesona’ tidak memenuhi syarat kedap air.
Dalam pengolahan limbah cair. Akibatnya, limbah diduga merembes ke badan sungai dan merusak ekosistem di sekitarnya.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan awal bulan lalu, Soni menyebutkan bahwa hasil investigasi lapangan menemukan sejumlah kolam penampungan limbah tidak dilengkapi lapisan pengaman memadai, sehingga berpotensi mencemari tanah dan aliran sungai di kawasan sekitar.
“Ini bukan hanya masalah teknis, tetapi menyangkut keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Standar kedap air seharusnya menjadi kewajiban mutlak, dan tiga perusahaan ini sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.
Kuasa Hukum PT Transko Muklis djasad mengatakan, seluruh fasilitas pengolahan limbah telah sesuai standar dan diaudit secara berkala.
“Kami siap membuktikan bahwa operasional kami memenuhi regulasi yang berlaku,”ujarnya
Setelah melewati pemeriksaan berkas awal, majelis hakim memutuskan untuk membawa perkara tersebut ke tahap mediasi, sesuai prosedur penyelesaian sengketa perdata. Dalam agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 9/12/2025, kedua pihak diminta mencari titik temu sebelum perkara melanjutkan proses pembuktian.
Soni menilai bahwa mediasi bisa menjadi langkah penting. “Jika mediasi berhasil, bisa muncul kesepakatan pemulihan lingkungan yang lebih cepat ketimbang menunggu putusan pengadilan,” ujarnya.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat, terutama warga di sekitar wilayah operasional kebun sawit yang mengaku terdampak. Mereka berharap proses hukum dapat menghasilkan keputusan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan.
Sidang selanjutnya akan digelar setelah agenda mediasi rampung dan hasilnya dilaporkan kepada majelis hakim. (min)
















