Bergulir di Pengadilan, Organisasi Lingkungan Gugat Tiga Perusahaan Sawit di Pessel

Penulis -

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Prokabar – Sengketa lingkungan antara sebuah organisasi lingkungan hidup dan tiga perusahaan sawit besar di Pesisir Selatan, terus memasuki babak baru. Gugatan terkait dugaan pencemaran lingkungan dan ketidakpatuhan terhadap standar perlindungan kedap air kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Painan dan telah memasuki tahap agenda mediasi, Selasa (2/12/2025).

Ketua Organisasi lingkungan, Soni menilai bahwa praktik pengelolaan limbah oleh tiga perusahaan sawit yakni PT Incasi Raya, PT Transko dan PT Kemilau yang beroperasi di ‘Negeri Berjuluk Setuju Pesona’ tidak memenuhi syarat kedap air.

Dalam pengolahan limbah cair. Akibatnya, limbah diduga merembes ke badan sungai dan merusak ekosistem di sekitarnya.

Dalam dokumen gugatan yang diajukan awal bulan lalu, Soni menyebutkan bahwa hasil investigasi lapangan menemukan sejumlah kolam penampungan limbah tidak dilengkapi lapisan pengaman memadai, sehingga berpotensi mencemari tanah dan aliran sungai di kawasan sekitar.

“Ini bukan hanya masalah teknis, tetapi menyangkut keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Standar kedap air seharusnya menjadi kewajiban mutlak, dan tiga perusahaan ini sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.

Kuasa Hukum PT Transko Muklis djasad mengatakan, seluruh fasilitas pengolahan limbah telah sesuai standar dan diaudit secara berkala.

“Kami siap membuktikan bahwa operasional kami memenuhi regulasi yang berlaku,”ujarnya

Setelah melewati pemeriksaan berkas awal, majelis hakim memutuskan untuk membawa perkara tersebut ke tahap mediasi, sesuai prosedur penyelesaian sengketa perdata. Dalam agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 9/12/2025, kedua pihak diminta mencari titik temu sebelum perkara melanjutkan proses pembuktian.

Soni menilai bahwa mediasi bisa menjadi langkah penting. “Jika mediasi berhasil, bisa muncul kesepakatan pemulihan lingkungan yang lebih cepat ketimbang menunggu putusan pengadilan,” ujarnya.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat, terutama warga di sekitar wilayah operasional kebun sawit yang mengaku terdampak. Mereka berharap proses hukum dapat menghasilkan keputusan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan.

Sidang selanjutnya akan digelar setelah agenda mediasi rampung dan hasilnya dilaporkan kepada majelis hakim. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Berita

Novra Nurman Nyatakan Siap Pimpin PWI Pasaman

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:26 WIB