KPU Pastikan Terbuka Terkait Pelanggaran Kode Etik Oleh Jajarannya

Penulis -

Senin, 9 November 2020 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, memastikan pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU.

“Jika ada persoalan-persoalan yang memang menurut kami sudah ada indikasi pelanggaran etik,” kata Ilham dalam keterangannya, dilansir Senin (9/11).

Menurut Ilham,  pihaknya terus melakukan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja jajarannya. Tak jarang KPU melakukan inisiatif dengan melaporkan petugas yang melakukan pelanggaran etik ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Seperti kasus di Kendal dan beberapa daerah itu, merupakan inisiatif oleh KPU RI untuk melakukan supervisi dan kita menganggap bahwa ini sudah melanggar etika sehingga kita harus laporkan kepada DKPP sebagai pembuktian bahwa yang bersangkutan sudah melanggar etik,” urainya.

Menurut Ilham, putusan DKPP tersebut nantinya akan efektif memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras kepada petugas tersebut, untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Ia menekankan bahwa KPU akan terus memperbaiki kinerja, sehingga laporan-laporan pelanggaran etik ke DKPP dapat diminimalisir.

Sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, petugas KPU harus memiliki integritas tinggi guna menjamin pemilihan umum di Indonesia berlangsung sukses.

“Pada prinsipnya sebagai penyelenggara Pemilu KPU siap untuk menegakkan etik ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sampai saat ini terus mengimbau kepada teman-teman untuk bekerja sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU RI akan melaksanakan Proses penggantian antarwaktu (PAW), terhadap anggota KPU di daerah yang diberhentikan DKPP) karena melanggar kode etik.

“Segera, sedang kami proses pemberhentian terlebih dahulu,” kata komisioner KPU RI, Ilham Saputra.

Sedangkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan,  mengatakan pihaknya menghormati putusan DKPP, dan segera melaksanakannya setelah salinan putusan tersebut diterima.

Menurut Abhan,  tugas dan fungsi pengawasan tetap berjalan kendati ada anggota Bawaslu yang diberhentikan DKPP. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Debat Publik Putaran Kedua, KPU Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Kenali Calon yang akan Dipilih
Srikandi Luak 50, Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Tidak Buat Kegaduahan 
Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat
Panwascam Pasaman Ditempa Rakor Admintrasi dan Konsolidasi 
Ketua Bawaslu RI Minta Jajarannya Jaga Solidaritas
Pasangan Ini Nyatakan Kesiapan Bertarung di Pilkada Payakumbuh
Bawaslu Agam Gelar Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Kamis, 14 November 2024 - 23:39 WIB

Debat Publik Putaran Kedua, KPU Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Kenali Calon yang akan Dipilih

Jumat, 14 Juli 2023 - 22:39 WIB

Srikandi Luak 50, Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Tidak Buat Kegaduahan 

Rabu, 7 Desember 2022 - 12:43 WIB

Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat

Sabtu, 26 November 2022 - 22:38 WIB

Panwascam Pasaman Ditempa Rakor Admintrasi dan Konsolidasi 

Berita Terbaru

Berita

Novra Nurman Nyatakan Siap Pimpin PWI Pasaman

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:26 WIB