Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat

Penulis -

Rabu, 7 Desember 2022 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan ketentuan pasal 182 huruf p dan pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sumatera Barat akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:

  1. Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat yaitu :
    • Syarat dukungan minimal pemilih
    Jumlah DPT : 3.719.429
    Jumlah Dukungan : 2000
    • Syarat Sebaran Kabupaten/Kota
    Jumlah Kabupaten/Kota : 19 Kabupaten/Kota
    Jumlah sebaran : 10 Kabupaten/Kota
  2. Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
  3. Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon anggota DPD dapat diperoleh dengan mendatangi Helpdesk Pencalonan Anggota DPD di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat Jalan Pramuka No 9 Padang dengan menyampaikan surat permohonan pembukaan akses Silon bakal calon anggota DPD sesuai format pada Lampiran VI PKPU No 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD atau menghubungi No HP : 081374040587
    /081277233499/ 085374245105.
  4. Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Aplikasi Sistem
    Informasi Pencalonan (Silon) dapat dilakukan mulai tanggal 16 Desember 2022 hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal pemilih pada tanggal 29 Desember 2022.
  5. Waktu penyerahan syarat minimal dukungan minimal pemilih dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 dan pada hari terakhir sampai pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat

Demikian diumumkan untuk diketahui.

link pengumuman : Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Debat Publik Putaran Kedua, KPU Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Kenali Calon yang akan Dipilih
Srikandi Luak 50, Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Tidak Buat Kegaduahan 
Panwascam Pasaman Ditempa Rakor Admintrasi dan Konsolidasi 
Ketua Bawaslu RI Minta Jajarannya Jaga Solidaritas
Pasangan Ini Nyatakan Kesiapan Bertarung di Pilkada Payakumbuh
Bawaslu Agam Gelar Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran
Mandeh Dikembangkan, Sekjen Gerindra Akan Bawa Bupati Pessel, Menghadap Mentri Pariwisata

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Kamis, 14 November 2024 - 23:39 WIB

Debat Publik Putaran Kedua, KPU Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Kenali Calon yang akan Dipilih

Jumat, 14 Juli 2023 - 22:39 WIB

Srikandi Luak 50, Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Tidak Buat Kegaduahan 

Rabu, 7 Desember 2022 - 12:43 WIB

Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat

Sabtu, 26 November 2022 - 22:38 WIB

Panwascam Pasaman Ditempa Rakor Admintrasi dan Konsolidasi 

Berita Terbaru