HUT RI ke-74, 2.955 Napi Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan di Sumbar

Penulis -

Jumat, 9 Agustus 2019 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar), mengusulkan 2.955 narapidana untuk menerima pengurangan masa hukuman (remisi) pada hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 74.

“Ada sebanyak 2.955 narapidana dari 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang diusulkan ke pusat untuk disetujui sebagai penerima remisi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Sunar Agus, kemarin.

Ia mengatakan pihaknya hanya bersifat menunggu untuk keputusan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM RI nanti.

Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan dari jumlah 2.955 narapidana, mengingat pengusulan remisi masih bisa dilakukan hingga 16 Agustus.

Mengingat narapidana yang baru diputus oleh pengadilan pada 16 Agustus, masih memungkinkan menerima remisi jika masa penahanannya sudah enam bulan.

“Remisi adalah hak yang diberikan kepada warga binaan berkelakuan baik serta memuhi syarat sesuai perundang-undangan,” katanya.

Pengurangan masa hukuman yang akan diterima narapidana berkisar antara satu hingga enam bulan.

Sebanyak 25 orang dari 2.955 narapidana itu diusulkan sebagai penerima yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Berdasarkan data pengusulan terbanyak berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Padang sebanyak 637 orang, Lapas Bukittinggi 396 orang, Lapas Solok 262 orang, Pariaman 240 orang, dan lainnya.

Penyerahan SK remisi akan dilakukan pada 17 Agustus, dan didahului dengan upacara.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah Ditangkap Pelaku Berstatus Mahasiswa
Diduga Masalah Tapal Batas Tanah Seorang Kakek Dibunuh Tetangganya
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Motif Pelaku Pembunuhan di Pasa Kaciak Lubuk Sikaping

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:07 WIB

3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:25 WIB

Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan

Senin, 19 Januari 2026 - 18:33 WIB

Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terbaru