Simpan Sabu dan Ganja, Pemuda Diciduk Satres Narkona Polres Padang Panjang

Penulis -

Jumat, 23 Oktober 2020 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Panjang, Prokabar – RA, (21) warga Balai Balai Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Ia diciduk Satuan Narkoba Polres Padang Panjang, Jumat (23/10) di kediamanya tanpa perlawanan.

Saat diamankan, petugas mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja kering dan tiga paket kecil sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti pipet, gunting dan satu unit handphone milik tersangka.

Kapolres Padang Panjang, melalui Kasat Narkoba AKP Witri Zawati mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula pada Kamis 22 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 WIB, personil gabungan Timsus Polres Padang Panjang dan personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya (RA) memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis Ganja Kering dan sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, keesokan harinya, kata Kasat Witri Zawati, team langsung bergerak dengan mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan.

Akhirnya, informasi yang didapatkam tersebut benar adanya, dimana petugas menemukan barang haram itu dari dalam kamar tersangka.

“Tersangka sempat mengelak jika tidak memiliki dan menyimpan narkotika. Namun setelah dilakukan pemeriksaan kedalam kamar yang bersangkutan, ditemukanlah 1 paket ganja kering dan 3 paket kecil sabu yg terletak di atas kasur dan barang bukti lain,” ujarnya.

Penangkapam terhadap tersangka turut disaksikan oleh AZ yang merupakan ketua RT setempat dan satu orang personil polsek Padang Panjang serta orang tua dari tersangka.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Padang Panjang guna proses lebih lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Berita

Novra Nurman Nyatakan Siap Pimpin PWI Pasaman

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:26 WIB