Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja

Penulis -

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DHARMASRAYA – Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang remaja perempuan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dharmasraya, Jumat (16/5/2025), Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti, mengungkapkan pelaku merupakan ayah tiri korban sendiri.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Jorong Tarandam, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru.

Korban bernama Enjelia Putri (18), warga Nagari Ampang Kuranji, ditemukan tewas usai mengalami kekerasan fisik yang dilakukan ayah tirinya, Rizal Efendi (43).

Menurut penyelidikan, motif utama pelaku adalah sakit hati. Ia merasa dikhianati setelah korban memberitahukan keberadaan rumah kepada pihak penagih hutang dari Bank BTPN Syariah.

Hal ini memicu kemarahan pelaku yang kemudian melakukan penganiayaan brutal terhadap anak tirinya itu.

“Pelaku memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh dan menginjak dada serta perutnya. Korban tewas di tempat. Selain itu, dua kerabat korban yang mencoba melerai juga ikut menjadi sasaran kekerasan,” ujar Kasat Reskrim IPTU Evi Hendri Susanto.

Polres Dharmasraya mengerahkan Tim K-9 untuk memburu pelaku yang sempat melarikan diri usai kejadian. Akhirnya, pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, Rizal Efendi berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti pakaian korban yang masih berlumuran darah.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Koto Baru namun dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. Jenazah Enjelia telah dimakamkan di pandam pekuburan keluarga di Ampang Kuranji setelah menjalani proses otopsi di RS Bhayangkara Polda Sumbar.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku kini ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 354 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP serta Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian seorang anak. Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan kasus kekerasan demi mencegah kejadian serupa. (Fatafza)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri
Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Pengedar Narkotika
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB