Pasaman, Prokabar – Sebanyak 15 kilogram ganja kering dimusnahkan Kepolisian Resort (Polres) Pasaman, Selasa (7/10) di halaman Polres Pasaman.
Belasan kilogram barang haram tersebut hasil dari pengungkapan kasus di Jorong Kauman, Kecamatan Rao Selatan pada 24 September 2025 lalu.
Menurut Wakapolres Pasaman, Kompol Budi Hendra, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka, masing-masing bernama Revo dan Riko. Kedua pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri saat dilakukan patroli oleh jajaran Polres Pasaman.
“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, kedua pelaku berhasil kami tangkap bersama barang bukti ganja seberat 15 kilogram. Hari ini, seluruh barang bukti tersebut kita musnahkan sebagai bentuk komitmen Polres Pasaman dalam memberantas peredaran narkoba,” katanya.
Ia menegaskan, Polres Pasaman tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya pemberantasan terus dilakukan melalui patroli rutin dan kerja sama lintas sektor dengan berbagai pihak.
“Sampai hari ini, Polres Pasaman terus menyatakan perang terhadap narkoba. Kami bekerja sama dengan seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah daerah, TNI, BNN, hingga masyarakat untuk menjaga Pasaman dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan langsung oleh para petugas dan tamu undangan yang hadir sebagai bukti transparansi dan komitmen penegak hukum di Kabupaten Pasaman. (RH)
















