Seorang Mahasiswa di Pasaman Barat Begal Payudara Anak Bawah Umur 

Penulis -

Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat, Prokabar – Entah apa yang ada di benak SY (22), seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Pasaman Barat (Pasbar) ini melakukan tindakan pidana begal payudara pada anak bawah umur.

Akibat kelakuannya, SY harus berurusan dengan Polres Pasbar untuk mempertanggung jawabkan ulahnya.

Kapolres Pasbar, AKBP M Aries melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal di Simpang Empat mengatakan pelaku melakukan begal payudara  tersebut di Jalan Plasma IV, Luhak Nan Duo, Sabtu (13 /8) sore dan besoknya sudah berhasil diamankan warga terlebih dahulu.

Baca Juga :  UPTD KPHL Agam Raya Perkuat Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan KPH Agam

Baca Juga : Polres Agam Tangkap Pelaku Begal Beraksi di Kapau Tilatang Kamang

  1. “Pelaku melakukan aksinya dengan cara memegang payudara korban yakni AR yang tengah melewati jalan tersebut. SY memepetkan sepeda motor korban lalu melancarkan aksinya,” terangnya dilansir, Selasa (16/8)
Baca Juga :  Wali Kota Pariaman Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan, Harapkan HF Radar Segera Aktif

Pelaku yang ketakutan dan pulang ke rumah, menceritakan kejadian tersebut pada orang tuanya.

Orang tua korban pun segera mencari keberadaan pelaku.

Setelah mengantongi ciri-ciri dan alamat pelaku, orang tua korban langsung melakukan pencarian.

Baca Juga : Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang Tangkap Begal 

Pelaku pun tertangkap di Jalan Giri Maju Plasma IV, dengan bantuan warga sekitar, orang tua korban mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026

“Orang tua korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Koto Baru Bripka Wahyul Azizwan dan membawa pelaku ke Polsek Pasaman,” kata Kasat Reskrim.

Saat pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat pelaku mengaku melakukan perbuatannya akibat sering menonton film dewasa.

“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kasat. (*/pk)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asap Kabut Kebakaran Kiriman Makin Menebal di Agam – Bukittinggi
Dilepas ke Jepang: Kevin dan Wardah Menjemput Harapan, Mengubah Masa Depan Keluarga
Wali Kota Pariaman Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan, Harapkan HF Radar Segera Aktif
PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026
Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026
UPTD KPHL Agam Raya Perkuat Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan KPH Agam
KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kacamata bagi Masyarakat Kampung Jua
Perbaikan Intake Gou Kuranji Dikebut, Diperkirakan Tuntas Hari Ini

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Asap Kabut Kebakaran Kiriman Makin Menebal di Agam – Bukittinggi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Dilepas ke Jepang: Kevin dan Wardah Menjemput Harapan, Mengubah Masa Depan Keluarga

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Wali Kota Pariaman Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan, Harapkan HF Radar Segera Aktif

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:04 WIB

PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Berita

Novra Nurman Nyatakan Siap Pimpin PWI Pasaman

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:26 WIB