Putusan DKPP, KPU Tanah Datar Terbukti Melanggar Kode Etik Pemilu

Penulis -

Rabu, 9 Oktober 2019 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar — Masih ingat dengan surat suara yang tercecer di kabupaten kampar. Terkait kasus tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan KPU Tanah Datar terbukti  melanggar kode etik pelaksana pemilu.

Ketua Bawaslu Tanah Datar mengatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan anggota KPU Tanah Datar.

“DKPP memutuskan KPU Tanah Datar terbukti melanggar kode etik pemilu.  Sanksinya, peringatan,” ucap Hamdan saat dihubungi melalui sambungan telpon, Rabu (9/10).

Lebih lanjut Hamdam mengatakan, sanksi peringatan oleh DPPP tidak hanya diiberikan kepada ketua KPU Tanah Datar, melainkan juga kepada 4 anggota KPU lainnya.

“Sanksi diberikan kepada teradu 1  hingga teradu 5 anggota KPU. Teradu satu yakninya ketua KPU Tanah Datar, ” tambah Hamdan.

Dalam salinan putusan DKPP dituliskan berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, Teradu I, II, III, IV dan V terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pemilu. Berdasarkan hal tersebut, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu (Bawaslu) dan menjatuhkan sangsi peringatan kepada Teradu I Facrul Rozzy, Teradu II Henni Sari, Teradu III Fitri Yenti, Teradu IV Erlonadi, dan Teradu V Tomas Hendriko.

Sementara itu, ketika hendak dimintai tanggapannya atas hasil putusan DKPP tersebut, Ketua KPU Tanah Datar Facrul Rozy tidak mengangkat sambungan telpon reporter prokabar.com. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB