E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu

Penulis -

Jumat, 22 November 2019 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait hasil sidang putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019). KPU menyambut baik hasil PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) serta mengapresiasi seluruh unsur yang telah menyukseskan tahapan-tahapan Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait hasil sidang putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019). KPU menyambut baik hasil PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) serta mengapresiasi seluruh unsur yang telah menyukseskan tahapan-tahapan Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Jakarta, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan rekapitulasi elektronik atau e-rekap sebagai hasil resmi pemilu, dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Paling urgen sebetulnya untuk sekarang itu pertama memutuskan e-rekap itu dijadikan hasil resmi pemilu. Yang kedua, tidak lagi salinan itu diberikan dalam bentuk copy manual, tapi diperkenankan dalam bentuk digital,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).

Menurut Arief,  regulasi yang mengatur kepemiluan ada dua yakni UU Pemilu dan UU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, ia tidak mengetahui rencana revisi yang akan dilakukan DPR secara serentak kedua UU itu atau tidak.

“Sekarang  Undang-Undang masih ada dua, UU Pilkada, UU Pileg Pilpres (Pemilu). Kalau ini revisi jadi satu maka daftar yang kita masukkan jadi satu,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa e-rekap harus diatur dalam Undang-Undang sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menurut dia, e-rekap bisa menjawab pertanyaan para anggota Komisi II DPR terhadap permasalahan pemilu.

“E-rekap dapat memghemat waktu karena hasil pemilu tidak perlu menunggu waktu lama seperti rekapitulasi manual yang memakan waktu sekitar 35 hari.

Sedangkan usulan tentang salinan digital,  bisa menghindari jatuhnya korban dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Salinan digital ini tugas KPPS yang harus mengisi itu. Terutama untuk pileg, kalau untuk pilpres dan pemilihan kepala daerah sebetulnya jumlahnya tidak terlalu banyak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan DPR, pemerintah, dan lembaga terkait sepakat akan merevisi UU yang berkaitan dengan kepemiluan. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden
KPU Akan Evaluasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemilu

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB