Pasaman, Prokabar – Pelaku penganiayaan nenek Saudah berhasil diringkus. Satu orang. Masih muda dan berstatus mahasiswa.
Pelaku ialah IS (26). Ia merupakan warga Jorong VI Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao.
Pelaku pun langsung berstatus tersangka. Hal ini diterangkan Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes saat press release di Mapolres setempat, Selasa (6/1).
“Tersangka tercatat sebagai mahasiswa. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku bertindak seorang diri tanpa ada pihak lain yang terlibat,” ujar AKBP Agus.
Diduga kuat, IS nekat menganiaya nenek Saudah berkaitan dengan persoalan internal keluarga, khususnya sengketa tanah kaum.
Dalam pengakuannya, IS mengakui telah memukul wajah korban berulang kali menggunakan kedua tangannya saat malam kejadian.
Dalam proses penyidikannya polisi melakukan pendekatan persuasif. Aparat melibatkan anggota keluarga, tokoh masyarakat dan unsur lokal lain untuk mencegah gejolak sosial.
Pelaku sementara dijerat pidana Pasal 466 KUHP (UU No 1 Tahun 2023) (1) tentang setiap orang yang melakukan penganiayaan.
Ia dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. (RH)
















