Padang, Prokabar – Pelanggaran alat peraga yang dipasang di luar zona yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang masih marak terjadi di daerah itu.
“Kami masih menerima laporan baik dari Panwas kecamatan dan masyarakat terkait persoalan ini dan kami lakukan penertiban,” kata Komisioner Bawaslu Kota Padang, Sumatera Barat Firdaus Yusri saat memberikan arahan dalam Rapat bersama puluhan panwas kecamatan, Kamis (28/2).
Menurut dia pelanggaran alat peraga ini sesuai dengan aturan sanksi paling tegasnya adalah melakukan penurunan sehingga apabila ada peserta politik yang melanggar pihaknya langsung memberikan teguran dan jika tidak digubris langsung dilakukan penurunan.
“Kami bekerja sama dengan Satpol PP Kota Padang membersihkan kota dari alat peraga ilegal, namun banyaknya jumlah alat peraga tentu menjadi kendala,” katanya.
Dirinya mengatakan pihaknya terus berupaya dan meningkatkan koordinasi dengan peserta pemilu agar memasang alat peraga di lokasi yang telah ditentukan dan tiak boleh memasang seperti tiang listrik, pohon, tempat ibadah, sekolah dan lainnya.
Selain itu pihaknya juga mngedukasi puluhan penitia pengawas pemilu kecamatan yang ada di kota itu untuk memberikan laporan pengawasan mereka secaralangsung ketika menemukanpelanggarandi lapangan.
“Kami berupaya membangun koordinasi yang baik agar mereka mengerti dan memahami apa yang harus dilakukan ketika menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Apalagi beberapa hari menjelang hari pencoblosan tentu intensitas kegiatan politik semakin tinggi,” ujar dia.
Dirinya menargetkan pada masa tenang nanti masyarakat tidak menemukan alat peraga kampanye baik berbentuk spanduk, poster, pamflet, papan reklame dan lainnya.
“Kita menekankan kepada peserta pemilu untuk menjalankan hal tersebut agar kota ini bia bersih dari alat peraga kampanya saat masa tenang nantinya,” katanya.
Sebelumnya Bawaslu Kota Padang akan merekrut 2.458 orang sebagai pengawas pemilu yang akan bertugas pada pemilu legislatif dan pemilu presiden 17 April 2019.
“Saat ini proses perekrutan telah masuk tahap wawancara dan ditargetkan pada 25 Maret 2019 nanti seluruh pengawas pemilu ini akan dilantik secara nasional,” kata Ketua Bawaslu Sumbar Dorri Putra.
Menurut dia perekrutan pengawas pemilu ini merupakan amanat undang-undang yang harus dilakukan oleh Bawaslu, setiap satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Bawaslu harus menempatkan seorang pengawas pemilu.
“Di Kota Padang saat ini jumlah TPS mencapai 2.458 dan jika bertambah tentu jumlah pengawas akan disesuaikan nantinya,” kata dia. (*/mbb)
















