Tanah Datar, Prokabar – Sebanyak 1418 alat peraga kampanye calon legislatif DPRD dan DPR RI ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar.
Seluruh APK tersebut teridiri dari spanduk sebanyak 734 buah, baliho sebanyak 349 buah, umbul umbul sebanyak 19 buah, poster 133 buah, dan stiker 183 buah.
“Bersama pemerintah Tanah Datar, KPU, Dan Aparat Kepolisian, total keseluruhan baik APK dan Bahan Kampanye yang telah kami tertibkan sebanyak 1418 buah,” ujar Ketua Bawaslu Tanah Datar, Hamdan.
Dalam waktu dekat ini, Hamdan juga menyatakan akan kembali menindak seluruh APK yang melanggar. Penertiban yang akan dilakukan tersebut berupa APK yang memenuhi unsur kampanye. Namun kondisi saat ini menurut Hamdan, baliho Caleg yang banyak ditemukan hanya berupa alat peraga yang dipasang dalam bentuk alat peraga pribadi.
“Selagi masih dipasang ditempat pribadi, swasta, dan tanah masyarakat, alat peraga pribadi tersebut tidak masalah. Kecuali masih menampilkan unsur citra diri partai politik secara kumulatif, yaitu memasang logo dan memasang nomor urut partai politik,” tambahnya.
Rencananya, penertiban APK tersebut akan lebih menyasar Poster serta Baliho Caleg yang dipasang ditempat yang dilarang, seperti pohon kayu dan tiang listrik. Saat ini, pemasangan di kedua tempat tersebut seolah olah menjadi trend bagi para calon legislatif.
“Tahap awal kami telah mendata, banyak ditemukan di pohon kayu dan tiang liatrik. Penertiban kan harus melibatkan Satpol PP, sementara kesbangpol kami telah kordinasi, dan tinggal Satpol PP. Mudah mudahan bisa secepatnya, kami akan hubungi beliau,” tutup Hamdan.(eym)
















