Korsek Bawaslu Pessel Wanti-wanti Sekretariat Kecamatan, Ini Penjelasan Yoni Susilo Nesti

Penulis -

Sabtu, 2 Maret 2019 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Prokabar – Kordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Yoni Susilo Nasti, mewanti-wanti kepada Kepala Sekretariat Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Selatan agar tertib administrasi dalam tata kelola keuangan.

Yoni menegaskan, jangan sampai terjadi penyimpangan keuangan dalam memfasilitasi kegiatan jajaran panwaslu kecamatan.

“Harapan kami cuma satu, yaitu semuanya dapat tertib administrasi dan terhindar dari segala penyimpangan,” ujarnya Yoni pada kegiatan rapat kerja teknis penyusunan laporan keuangan panwaslu kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat, (1/3) di Saga Murni Hotel.

Lanjutkan Yoni mengatakan, sengaja mengundang jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan dalam rangka memberikan pemahaman lebih lanjut untuk mencapai keseragaman laporan keuangan.

“Maka untuk mencapai keseragaman itu, kita sengaja melakukan rapat kerja dengan mengundang, Ketua dan Kepala Sekretariat Panwascam, PUMK dan Staaf pengelola keuangan. Ya, kurang lebih sebanyak 66 orang peserta,” sebutnya.

Selain tertib administrasi, hal lain yang harus diperhatikan dan dipahami terkait laporan keuangan tersebut juga dengan menunjukan transparansi, akuntabel, efisien dan efektivitas, tepat waktu serta terhindar dari segala penyimpangan.

Ia menyebutkan sistem pelaporan keuangan yang dipakai saat ini dengan menggunakan sistem aplikasi. Oleh justru itu, pesannya bahwa dalam pelaporan tersebut tidak ada lagi terjadi salah input kode akun yang membuat laporan administrasi keuangan tidak sinkron.

Dalam pengelolaan dan pelaporan tata kelola keuangan, lanjutnya harus berpedoman dengan peraturan yang berlaku.

Dasar hukumnya dengan berpedoman pada PP Nomor 50 Tahun 2018 tentang perubahan atas PP Nomor 45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan APBN, jelasnya.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 tahun 2018 tentang standar biaya masukan tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 tahun 2018 perubahan atas PMK Nomor 190 tahun 2012 tentang tatacara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.

Selanjutnya, Keputusan Sekjen Bawaslu Nomor 433 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan keuangan dilingkungan Bawaslu, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang pedoman Nomor 42 tahun 2014 tentang penyusunan laporan keuangan kementerian negara/lembaga.

Serta Keputusan Sekjen Bawaslu Nomor 807 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, tutupnya,(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB