Bawaslu Tanah Datar Duga Surat Suara yang Tercecer di Kampar Milik Tanah Datar

Penulis -

Senin, 15 April 2019 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Surat suara yang ditemukan tercecer dibawah jembatan di Kabupaten Kampar Riau, diduga milik KPU Tanah Datar. Ketua Bawaslu Tanah Datar, Hamdan mengatakan surat suara yang menyasar tersebut merupakan kekurangan surat suara di KPU tanah Datar, yang dikirimkan oleh percetakan pada 9 april lalu.

“Tanggal 9 April ada pengiriman melalui ekspedisi oleh percetakan, tetapi yang diterima KPU Tanah Datar hanya sebanyak 5 jenis surat suara dari 8 jenis surat suara yang kurang. 3 jenis lagi tidak diterima,” ujar Hamdan.

Hamdan menambahkan jika berdasarkan informasi dari Bawaslu Sumbar, diketahui ada 3 jenis surat suara yang telah diamankan oleh Bawaslu Kampar. Setelah dicocokan dengan surat jalan dan berita acara KPU, Bawaslu menduga kuat jika surat suara yang tercecer tersebut merupakan milik KPU Tanah Datar.

“Tanggal 9 tersebut, entah tidak turun (surat suara), entah nyasar ke truk lain. Meski demikian penyelidikan dan investigasinya tentu Bawaslu Kampar yang berwenang, karena lokasinya di Kampar,” ujarnya.

Hamdan mengungkapkan, jika berdasarkan pengamatan Bawaslu Tanah Datar, dengan adaya selisih penerimaan pada tanggal 9 April tersebut, Bawaslu menduga jika surat suara yang tercecer diperuntukan untuk KPU Tanah Datar.

“Kini, untuk memastikan benar atau tidaknya surat suara tersebut milik KPU Tanah Datar, Bawaslu tengah menunggu proses penyidikan dari pihak yang berwenang,” kata Hamdan.

Bawaslu juga menyatakan, jika saat ini ketersedian surat suara yang kurang dan dilaporkan oleh KPU Tanah Datar ke KPU Provinsi telah terpenuhi. Dimana sebelumnya, pada tanggal 9 April 2019, sebagian kekurangan tersebut telah tiba melalui jasa ekspedisi, dan pada tanggal 13 April lalu, pihak KPU Tanah Datar juga menjemput langsung surat suara yang kurang itu ke KPU Provinsi.

“Sebelum tanggal 9 April, mereka (KPU) telah mengeluarkan berita acara kekurangan surat suara, pada tanggal 1 April. Berdasarkan berita acara kekurangan surat suara tersebut, KPU Provinsi menyampaikannya laporan ke KPU RI untuk dicetak. Makanya dikirimlah oleh percetakan melalui ekspedisi, dan sampailah pada 9 April sebanyak lima jenis,” ucapnya.

Lima jenis surat suara yang sampai di KPU Tanah Datar Pada 9 april tersebut diantaranya, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, surat suara DPRD dapil Tanah Datar 1, DPRD Tanah Datar dapil 2, DPRD Tanah Datar dapil 3, dan DPRD Tanah Datar dapil 4.

Sementara, 3 jenis surat suara yang tidak diterima oleh KPU Tanah Datar pada tanggal 9 adalah surat suara DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat, surat suara DPR RI daerah pemilihan Sumbar 1 dan surat suara DPRD Provinsi daerah pemilihan 6.

Ketua KPU Tanah Datar, mengatakan surat suara tambahan pemilu untuk dapil Sumatera Barat satu yang ditemukan di Kabupaten Kampar Riau Minggu, (14/4) bukanlah milik Tanah Datar.

“Dilihat dari kotak surat suara yang ditemukan tersebut jelas ditujukan untuk Tanah Datar. Namun setelah kami melakukan peninjauan dan dilakukan penghitungan, suarat suara untuk Tanah Datar sudah lengkap dan sudah diterima KPU pada 13 April,” kata Ketua KPU Tanah Datar Fahrul Rozi di Batusangkar, Senin.

Ia menjelaskan KPU Tanah Datar sebelumnya telah melaporkan kekurangan suarat suara kepada KPU RI melalui KPU Provinsi pada 20 Maret. Karena tidak juga kunjung tiba KPU Tanah Datar kembali melaporkan kekurangan surat suara tersebut pada 1 April. Kemudian pada 9 April KPU Tanah Datar menerima kekurangan surat suara tersebut namun hanya sebahagian dari surat suara kurang yang telah dilaporkan tersebut.

Pada 13 April KPU Tanah Datar menjemput surat surat suara yang kurang tersebut bersama dengan KPU Provinsi ke pusat dan sudah dibawa langsung ke kantor KPU di Batusangkar.

“Dugaan sementara surat suara tersebut mungkin diperuntukannya untuk Tanah Datar tapi belum sampai itu. Karena belum sampai berarti surat suara itu masih punya perusahaan pengadaan yang ditunjuk oleh KPU RI itu,” jelasnya. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB