Bawaslu Sumbar Telah Tertibkan Puluhan Ribu APK Peserta Pemilu

Penulis -

Selasa, 22 Januari 2019 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Bawaslu Sumatera Barat telah menertibkan puluhan ribu alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu sejak masa kampanye Pilpres dan Pileg 2019 bergulir.

“Total ada sekitar 20 ribu lebih alat kampanye peserta pemilu yang telah kami ditertibkan dan selanjutnya kita akan terus lakukan pengawasan,” kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, Selasa (22/1).

Ia mengatakan saat ini jumlah alat peraga kampanye memang cukup banyak tersebar di seluruh daerah tersebut, Bawaslu Sumbar bersama Bawaslu kota dan kabupaten terus melakukan pengawasan dan memilah mana alat peraga yang sesuai dengan aturan.

“Jika ada alat peraga yang tidak sesuai dengan zona yang telah ditentukan atau alat peraga calon anggota legislatif yang melanggar aturan tentu akan ditindak,” ujar dia.

Menurut dia dalam menyikapi pelanggaran alat peraga, pihaknya akan memperingati peserta kampanye dalam kurun waktu satu hari dan apabila tetap tidak diturunkan maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menurunkan alat peraga tersebut.

“Kita akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk menurunkan alat peraga kampanye tersebut paling lama tiga hari setelah kami beri peringatan,” kata dia.

Selain itu dirinya menegaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye di batang pohon merupakan pelanggaran administrasi yang dapat ditindak.

“Pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon pelindung atau taman kota merupakan bentuk pelanggaran administrasi dan perlu disikapi bersama pihak terkait,” katanya.

Ia mengatakan secara khusus pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon pelindung memang tidak diatur dalam undang-undang pemilu, namun di tingkat peraturan daerah memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Pihaknya juga mengaku telah merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai macam alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang terpajang di pohon tersebut.

Selain di pohon lindung, pihaknya juga menyatakan pemasangan alat peraga pemilu di kendaraan umum seperti angkutan desa atau angkutan kota juga merupakan pelanggaran kampanye.

“Namun bagi peserta pemilu yang ingin memasang APK atau bahan kampanye di kendaraan pribadi hal itu diperbolehkan dalam aturan,” kata dia. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB