Pessel, Prokabar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupeten Pesisir Selatan (Pessel), bersama Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol-PP) mulai menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu (14/4).
Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengatakan, pihaknya sudah mengintruksikan ke seluruh Panwascam untuk melakukan penertiban di masa tenang ini.
Waktu penertiban akan dilakukan selama masa tenang, yakni 16 April 2019. Karena Pessel wilayahnya cukup panjang penertibannya dikawal betul.
“Hari ini diprioritaskan seluruh kecamatan harus tuntas, jika tidak batas waktu pada tanggal 16 nanti,” ujarnya.
Ia menambahkan, APK yang ditertibkan hari ini, semua ukuran baik ukuran kecil maupun yang besar.
Kepada seluruh peserta Pemilu di Kabupaten Pessel, untuk benar-benar mentaati aturan-aturan yang telah berlaku dan tidak melanggarnya, imbuhnya.
Dikatakannya, masa tenang adalah salah satu tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 36 undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Selama masa tenang, yang merupakan akhir dari penentuan perolehan suara nanti, berbagai cara akan dilakukan oleh peserta Pemilu untuk meraih perolehan maksimal pada tanggal 17 April nanti.
Namun, agar masa tenang dapat dimanfaatkan untuk benar-benar beristirahat dan tidak melakukan aktifitas apapun agar tidak timbul kecurigaan, harapnya.
“Waktu kampanye yang berbulan-bulan sudah dimanfaatkan sebaik mungkin, maka tiga hari ini kita harap benar-benar dimanfaatkan untuk masa tenang,” tutupnya,(min)

















