Pessel, Prokabar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kembali melakukan penertiban Alat Peraga (AP) dan Alat Peraga Kampanye (APK) milik sejumlah peserta Pemilu, di daerah setempat, Rabu (20/2).
Pantauan Prokabar.com di lapangan penertiban AP dan APK peserta pemilu ini, dilaksanakan di 15 kecamatan yang ada di daerah itu, dengan didampingi Pol PP-Damkar, Polisi dan TNI. Penertiban ini digelar tampak merata, sejak pagi hingga sore.
Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengatakan, setidaknya ada ribuan AP dan APK peserta pemilu yang melanggar. Dan hal itu, ditertibkan, sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terhadap penegakan aturan pemilu.
“Sebelum ditertibkan, kami beritahu kepada partai peserta Pemilu. Tetapi, karena masih banyak yang bandel, maka kita lakukan penertiban lagi hari ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu sasaran Bawaslu dan jajaran saat itu, diantaranya mencopot seluruh AP dan APK yang berada di tempat telarang, seperti di tiang listrik, pepohonan, jembatan, tempat ibadah dan pendidikan atau fasilitas umum milik pemerintah serta pemasangan di luar zona.
“Semua APK di luar ketentuan kami ditertibkan. Baik APK ukuran kecil sampai APK besar, rata seluruhnya sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, setelah penertiban kali ini, pihaknya mengimbau setiap peserta Pemilu dan Caleg tidak lagi memasang AP dan APK diluar ketentuan.
Sebab, jika masih melanggar maka setiap peserta Pemilu akan diberi sanksi tegas untuk berikutnya.
“Tidak ada tebang pilih, semua sama. Jika melanggar akan kita tertibkan. Kalau ada yang kucing-kucingan lihat aja nanti sanksinya,” tegasnya,(min)

















