Bawaslu Payakumbuh Proses Dugaan Politik Uang Oknum Caleg

Penulis -

Kamis, 11 April 2019 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, Prokabar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, tengah memproses dugaan politik uang yang dilakukan salah seorang oknum calon legislatif di daerah itu.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan politik uang yang dilakukan salah seorang caleg di Kota Payakumbuh,” kata Ketua Bawaslu Payakumbuh, Muhammad Khadafi, Kamis (11/4).

Khadafi menjelaskan dugaan politik uang tersebut berasal dari laporan masyarakat yang masuk.

“Kami kini sedang melakukan proses awal untuk melihat apakah laporan itu telah lengkap dari sisi formil dan materilnya,” ujarnya.

Bawaslu akan mengkaji terlebih dahulu terhadap unsur pelanggarannya apakah terpenuhi atau tidak.

“Jika terpenuhi maka akan masuk pada tahapan lanjutan berupa pemanggilan para pihak terkait,” terangnya.

Namun Khadafi tidak mau mengungkap nama yang dilaporkan, nama pelapor, partai, hingga Daerah Pemilihan (Dapil) sesuai aturan yang berlaku.

“Karena diatur dalam Penetapan Pejabat Penngelola Informasi dan Dokumentasi yang diterbitkan oleh Bawaslu dengan Nomor 0014/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tentang infromasi penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu yang dikecualikan,” ungkapnya.

Apabila semua unsur terpenuhi maka Bawaslu harus menuntaskan semua prosesnya dalam tujuh hari ke depan.

Sanksinya apabila terbukti money politik berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 515 dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

“Jika terbukti hukuman terberat caleg tersebut akan kena sanksi pidana,” ujarnya.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB