Bawaslu Ingatkan Caleg Agar Tidak Terburu-buru Pasang Iklan di Media Massa

Penulis -

Sabtu, 2 Maret 2019 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Prokabar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengingatkan bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg) di daerah ini agar tidak terburu-buru memasang iklan kampanye di media massa.

Karena, sesuai aturan telah ditetapkan yakni mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 492.

“Masa kampanye melalui iklan di media massa sudah diatur pelaksanaannya, yakni selama 21 hari sebelum hari pemungutan suara hingga batas waktu hari tenang, artinya Caleg boleh memasang iklan di media massa pada tanggal 24 Maret hingga 13 April,” kata Yani Rahmasari Divisi Hukum, Data dan Informasi, saat Rakor di hotel Saga Murni Sabtu (2/3).

Menurutnya, saat ini belum saatnya masa kampanye melalui iklan di media massa. Ia menuturkan para calon wakil rakyat ini baru sebatas bisa memperkenalkan dirinya melalui pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.

Bawaslu, katanya, saat ini sedang menangani dugaan pelanggaran kampanye malalui iklan di media massa yakni salah satu radio yang dilakukan salah seorang caleg di wilayah Pessel.

Meskipun hanya memberikan ucapan selamat, kata dia, jika terdapat unsur citra diri yang dikenalkan ke publik, maka akan ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kampanye.

“Apapun modusnya, sepanjang memasang iklan yang ada unsur citra diri, maka bisa diduga berkampanye,” tutupnya.(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB