Pessel, Prokabar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengingatkan bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg) di daerah ini agar tidak terburu-buru memasang iklan kampanye di media massa.
Karena, sesuai aturan telah ditetapkan yakni mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 492.
“Masa kampanye melalui iklan di media massa sudah diatur pelaksanaannya, yakni selama 21 hari sebelum hari pemungutan suara hingga batas waktu hari tenang, artinya Caleg boleh memasang iklan di media massa pada tanggal 24 Maret hingga 13 April,” kata Yani Rahmasari Divisi Hukum, Data dan Informasi, saat Rakor di hotel Saga Murni Sabtu (2/3).
Menurutnya, saat ini belum saatnya masa kampanye melalui iklan di media massa. Ia menuturkan para calon wakil rakyat ini baru sebatas bisa memperkenalkan dirinya melalui pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.
Bawaslu, katanya, saat ini sedang menangani dugaan pelanggaran kampanye malalui iklan di media massa yakni salah satu radio yang dilakukan salah seorang caleg di wilayah Pessel.
Meskipun hanya memberikan ucapan selamat, kata dia, jika terdapat unsur citra diri yang dikenalkan ke publik, maka akan ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kampanye.
“Apapun modusnya, sepanjang memasang iklan yang ada unsur citra diri, maka bisa diduga berkampanye,” tutupnya.(min)
















