Padang, Prokabar – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi seluruh jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Padang. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026 yang ditetapkan Kamis (8/10/2026).
Langkah tersebut diambil demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah dari dampak kabut asap yang menurunkan kualitas udara. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk ke sekolah untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh, sementara murid belajar dari rumah melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova menjelaskan bahwa keaktifan siswa selama daring dihitung sebagai kehadiran.
“Sehubungan dengan kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di wilayah Kota Padang, satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Padang melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring,” ujar Yopi Krislova.
Orang tua atau wali murid diminta mengawasi anak selama jam belajar di rumah dan mewajibkan penggunaan masker medis jika anak terpaksa keluar untuk keperluan mendesak. Disdikbud terus memantau kondisi udara sebelum menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
















