Tanah Datar, Prokabar- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Pelaku yang berinisial A ini ditangkap dipinggir jalan Jorong Lompatan Datar, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjuang Baru, Selasa sore (3/8).
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar melalui Kasubag Humas mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang didapatkan petugas terkait sepak terjang pelaku dalam mengedarkan narkotika di daeah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mendapati pelaku, dan tengah menyimpan barang haram tersebut.
Kasat melanjutkan, saat diamankan pelaku sempat berniat menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu sabu tersebut.
” Sewaktu petugas berhasil mengamankan A ini, pelaku sempat membuang 2 paket jenis shabu yang semula berada dalam genggamannya,” ujar Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama.
Setelah dilakukan pencarian barang bukti, akhirya petugas menemukan 2 paket sabu yang dibuang oleh pelaku tersebut. Selain narkotika, petugs juga mengamankan barang bukti lain, seperti satu unit handphone.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan 5 tahun penjara, karena mrlelanggar Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1. (eym)
















