Jakarta, Prokabar — Pemerintah telah memperbolehkan pelaksanaan ibadah salat tawarih berjemaah di masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan.
Namun, untuk umat muslim yang berada di zona merah. Disarankan untuk tetap beribadah di rumah.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dilansir Prokabar, Sabtu (10/4).
“Daerah yang masih dalam zona merah, itu dianjurkan menggunakan rukhsah (keringanan) yaitu tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid-masjid, untuk menghindari penularan,” ujarnya.
Baca Juga :
- Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri dari Kemenag
- Kembali Dibuka, Masjid Istiqlal Batasi Jumlah Pengunjung
Lebih jauh Wapres mengingatkan bahwa ibadah berjemaah di masjid, seperti salat tarawih dan tadarus hukumnya sunah, sementara menjaga diri dari penularan penyakit atau bahaya hukumnya wajib.
Oleh karena itu, ia meminta umat muslim memprioritaskan upaya menekan penularan COVID-19. (*)
















