Jakarta, Prokabar — Terkait kondisi Ramadan tahun ini masih dalam pandemi Covid-19, Kementrian Agama mengedarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mentakan surat edaran itu akan menjadi panduan beribadah untuk umat islam selama pandemi Covid-19.
Kemenang membuat edaran terebut untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.
“Surat edaran ini untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan.”
“Edaran ini sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.”
“Edaran ini tentang kegiatan ibadah dalam bulan Ramadan dan bisa melibatkan banyak orang,” kata Yaqut dalam rilisnya, Selasa (6/4).
Baca Juga:
- Rumah Rusak Dilanda Angin Kencang, Masyarakat Rotan Gotah Minta Bantuan Pemerintah
- Pemain Timnas Futsal Ikut Latihan Awal Semen Padang FC
- Gubernur Sumbar Lantik Walikota Padang Definitif Rabu Besok
Berikut poin dalam surat edaran bernomor 3 tahun 2021:
1. Umat Islam wajib berpuasa di bulan Ramadan sesuai hukum dan tata cara ibadah Agama Islam, kecuali untuk yang sakit dan alasan dalam syariat.
2. Sahur dan buka puasa harus di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Kegiatan buka bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran sebesar 50 persen dari kapasitas ruangan.
Panduan untuk Pengurus Masjid
4. Pengurus Masjid atau Musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah:
- Salat Fardu, salat Tarawih serta Witir, Tadarus Alquran, dan Itikaf dengan batasan kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan.
Panduan ini harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah wajib membawa sajadah atau mukenah masing-masing.
- Pengajian,Ceramah,Taushiyah, atau Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
- Peringatan Nuzulul Quran di Masjid atau musala harus dengan batasan peserta sebanyk 5- persen dari kapasitas ruangan dengan protokol kesehatan ketat.
5. Pengurus dan pengelola Masjid atau Musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan.
Pengurus atau pengelola juga harus mengumumkan kepada jamaah agar melakukan disinfektan secara teratur.
Baca Juga Milenialisme.com
- Besok, Hendri Septa Dilantik sebagai Wali Kota Padang
- Harga Sembako Merangkak Naik Jelang Ramadan
- Kenali Manfaat Kulit Ayam untuk Kesehatan dan Diet
Menyediakan sarana cuci tangan di pintu masjid atau musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah wajib bawa sajadah atau mukenah masing-masing.
6. Peringatan Nuzulul Quran di dalam maupun di luar gedung wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Jumlah peserta paling banyak dalam peringatan Nuzul Quran harus 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.
7. Vaksinasi Covid-19 tetap ada di bulan Ramadan dengan pedoman Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan ketetapan fatwa ormas islam lainnya.
8. Pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Baznas dan Lembaga Amil Zakat harus sesuai protokol kesehatan dan mengindari kerumunan.
Aturan untuk Ceramah Ramadan
9. Penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat islam dan para mubaligh atau penceraham agama harus menjaga Ukhuwah Islamiyah, Wathaniyah, dan Basyariyah.
Segenap umat islam, mubaligh atau penceraham tidak boleh mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Mubalig atau Penceramah agam harus berperan dalam memperkuat nilai keimanan, ketakwaan, Akhalaqul Karimah, Kemaslahatan umat, dan nilai kebangsaan melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.
11. Pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H atau 2021 M boleh di Masjid atau Lapangan terbuka dengan protokol kesehatan ketat.
Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. (*)
















