Tanah Datar, Prokabar – Walinagari Baringin, Tanah Datar dilaporkan salah satu perusahaan media di Sumatera Barat ke aparat kepolisian. Pelaporan tersebut terkait dugaan terjadinya tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Wartawan yang melaporkam tersebut juha tercatat bekerja pada media yang telah terverifiksi dewan pers, Minangkabaunews dan Minguan Media News Indonesia Dame Serasi Tua Fernando.
“Saya bersama pengacara saya Romi Martianus, SH melaporkan hal ini ke Polisi. Yang pasti hari itu kerah baju saya diangkat dan saya langsung diseret ke arah oknum wali nagari tersebut sambil mengusir dan memaki-maki saya. Setelah saya dilerai warga, oknum tersebut juga melempari saya dengan setumpuk kunci, dan berhasil saya elakkan,” ungkap Fernando.
Fernando merasa hal yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Nagari Baringin, Lima Kaum itu tidak dapat diterimanya dan dianggapnya telah melecehkan profesi wartawan.
“Indonesia negara hukum, Kita hidup dan bekerja sesuai norma-norma yang telah diatur negara. Kami para jurnalis bekerja dan diatur hak dan kewajibannya secara khusus oleh UU. Ketika kontrol sosial kami lakukan kami harap para pihak juga dapat menghargai keberadaan kami, Mohon jangan hina kami seperti ini,” sampainya.
Tertanggal 11 Desember 2018, Surat penerimaan laporan bernomor : STPL/240/XII/2018/SPKT.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP. Edwin, mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap laporan wartawan tersebut.
“Laporan saat ini kami terima dan akan kami tindaklanjuti, ” tutur AKP Edwin.
Saat dikonfirmasi ke wali nagari Baringin, mengakui benar bahwa ia berbuat hal tersebut kepada Fernando, dengan alasan tempat itu adalah ruangannya.(eym)
















