Padang, Prokabar – Sidang kasus dugaan perusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan berakhir di Pengadilan Negeri Klas 1A Padang, Jumat (13/3).
Terdakwa Rusma Yul Anwar yang juga Wakil Bupati Pesisir Selatan divonis bebas dalam Pasal 98 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdakwa divonis satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pasal yang menjerat terdakwa tertuang dalam tuntutan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan usaha kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Gutiarso membacakan putusan.
Putusan majelis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dimana, Tim JPU Agung Susanto, Heviz, Monika Sevi dan Sutrisno menuntut terdakwa dihukum empat tahun penjara.
Selain lebih rendah, tuntutan pertama majelis pada terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti bersalah. Tuntutan pertama majelis menilai terdakwa tidak bersalah dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Menyatakan terdakwa Drs. Rusma Yul Anwar MPd tidak terbukti bersalah,” sebut majelis. Dalam amar putusannya, selain tidak terbukti melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup banyak pertimbangan yang meringankan terdakwa. Salah satunya tidak pernah dipidana penjara sebelumnya. Terdakwa juga telah lama menjadi abdi negara.
Menanggapai putusan yang dibacakan tim JPU menyatakan pikir-pikir. JPU mengaku belum dapat mengambil keputusan apakah menerima atau banding.
Sementara terdakwa dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding. “Saya akan mengajukan banding, ujarnya setelah diskusi dengan penasehat hukum Vino Oktavia,(min)
















