Usai Diperiksa, Terduga Penyebar Isu Pelarangan Natal di Dharmasraya Boleh Pulang

Penulis -

Rabu, 8 Januari 2020 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memperbolehkan aktivis Pusat Studi Antara Komunitas (Pusaka) Sudarto (45) pulang setelah diperiksa secara intensif di Mapolda Sumbar sejak Selasa (7/1).

“Dia diperbolehkan pulang karena pelaku kooperatif dalam pemeriksaan dan ada permintaan dari pihak keluarga serta pengacaranya,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Rabu.

Ia menegaskan proses hukum tetap berjalan walau dia pulang.

Menurut dia keputusan untuk memperbolehkan pulang ini bukan berarti barang bukti atau dasar hukum yang dimiliki penyidik lemah.

“Setelah diperiksa, dia diperbolehkan pulang. Kita tidak lakukan penahanan,” kata dia.

Sebelumnya Polda Sumbar menangkap Sudarto (45) yang diduga melakukan tindak pidana dengan menimbulkan rasa kebencian ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya melalui media sosial.

Menurut dia petugas telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini baik dari saksi pelapor, saksi ahli bahasan, ahli ITE dan lainnya.

Sudarto ditangkap pada Selasa (7/1) sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang berada didi Jalan Veteran, Purus.

Dalam dinding facebook tersebut pelaku dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu mapun kelompok berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong dari akun facebook Sudarto Toto.

Ia mengatakan dari pelaku pihaknya mengamankan satu unit ponsel pintar dan laptop yang diduga digunakan untukmenyebar berita di media sosial

Pelaku sendiri disangkakan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU 11 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut,” kata dia.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB