Tidak Terdaftar Sebagai DPT, Laporkan

Penulis -

Rabu, 9 Januari 2019 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Sosialisasi kampanye pemilu terus dilakukan oleh Panitia pengawas pemilu, terutama oleh panitia pengawas pemilu ditingkat kecamatan. Seperti di kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, berbagai proses penyelenggaraan pemilu dikenalkan kepada masyarakat, PPK, PPL, PPS serta pengurus parpol dan caleg.

Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat lebih pro-aktif untuk mengetahui telah atau belum terdaftar sebagai pemilih tetap, serta mengetahui tahapan demi tahapan dalam penyelenggaraan pemilu 2019.

Selain itu, penyelenggara pemilu, dalam hal ini PPK juga mesti berintegritas dan tidak boleh berpihak guna menciptakan pemilu yang jujur serta menjaga kondisi keamaan tetap kondusif.

” Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan penyelenggara pemilu benar benar mengetahui tahapan pemilu. Kepada penyelenggara, tentunya dilarang untuk berpihak kepada salah satu paslon,” sebut Ketua PPK Tanjung Emas Hariyanda Raflen.

Sementara itu, Ketua Panwascam Tanjung Emas Yoseptian Suheri, menyampaikan masyarakat mesti pro aktif dalam melihat DPT. Apabila tidak terdaftar sebagai DPT, hendaknya dapat segera melaporkan kepada PPS atau PPK bahkan juga dapat menyampaikan lansung kepada panwascam. Selain itu, kepada peserta pemilu, sangat diharapkan untuk tidak melakukan pelanggaran selama pelaksanakan masa kampanye ini.

” Tahapan pemilu saat ini, penyusunan daftar pemilih khusus dan daftar pemilih tambahan serta kampanye. Untuk itu, pro aktif masyrakat untuk mengetahui, telah terdaftar atau tidaknya sebagai DPT sangatlah diharapkan. Apabila tidak terdaftar, segera melapor,” ucapnya

Dihadapan parpol dan caleg, panwascam juga menjelaskan batasan dan kategori pelanggaran pemilu yang telah diatur dalam PKPU.

” Setiap aktifitas kampanye memiliki prosedural dan mekanisme agar tidak dikategorikan melanggar. apabila ingin melakukan pertemuan, silahkan sampaikan pemberitahuan kepada kepolisian oleh Parpol dan ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU,” tambahnya

Kepada para caleg, panwascam juga meminta pemasangan APK dan menyebarkan BK sesuai aturan yang berlaku dan tidak dipasang ditempat yang telah dilarang.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB