Tersangka Pengeroyok Wartawan ANTARA di Aceh Terancam Empat Tahun Penjara

Penulis -

Kamis, 27 Februari 2020 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Prokabar – Empat tersangka pengeroyokan wartawan LKBN ANTARA di Aceh Barat Teuku Dedi Iskandar terancam pidana penjara selama lima tahun enam bulan, setelah polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP.

Wakapolres Aceh Barat Kompol Zainuddin, di Meulaboh, Rabu, mengatakan tiga dari empat tersangka tersebut ditahan di sel Mapolres Aceh Barat. Sedangkan seorang tersangka lainnya ditangguhkan penahanannya.

“Dalam perkara tersebut, keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun enam bulan kurungan,” kata Kompol Zainuddin.

Empat tersangka pengeroyokan wartawan ANTARA tersebut, yakni Akrim, T Erizal, Umar Dani, dan Darmansyah alias Mancah. Dari empat tersangka tersebut, polisi menangguhkan penahanan terhadap tersangka Darmansyah alias Mancah.

Wakapolres Aceh Barat mengatakan pihaknya sudah menggelar perkara pengeroyokan dengan memperlihatkan tiga tersangka yang ditahan beserta barang bukti.

Adapun barang bukti dalam perkara tersebut, yakni hasil visum et repertum korban pengeroyokan Teuku Dedi Iskandar, dua lembar kuitansi, sebuah flashdisk yang berisi rekaman kamera pemantau, kemeja, dan tas korban.

“Saat ini penyidik terus melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Kompol Zainuddin.

Wartawan LKBN ANTARA Teuku Dedi Iskandar dikeroyok ketika sedang mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat di warung kopi Elnino, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin 20 Januari 2020 sekitar pukul 12.15 WIB.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban Teuku Dedi Iskandar harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh, hingga enam hari.

Selain kasus pengeroyokan, tersangka Akrim juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat dalam perkara dugaan pengancaman dengan senjata api terhadap Aidil, juga wartawan di Aceh Barat. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB