Tersangka Pembunuh Istri Siri di Payakumbuh Segera Disidang

Penulis -

Selasa, 3 Maret 2020 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, Prokabar – Tersangka pembunuh istri siri di Payakumbuh, Sumatera Barat pada Januari lalu akan menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Payakumbuh, Rabu (4/3).

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh mengagendakan sidang perdana kasus pidana itu Rabu,” kata Humas Pengadilan Negeri Payakumbuh Agung Dermawan di Payakumbuh, Selasa (3/3).

Ia mengatakan pada sidang perdana kasus dengan nomor perkara nomor 39/Pid.Sus/2020/PN Pyh digelar di ruang sidang utama PN Payakumbuh dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Sidang akan dipimpin langsung Ketua PN Payakumbuh, Indah Wastukencana Wulan didampingi dua Hakim Anggota, Nelly Gusti Ade dan saya sendiri,” ujarnya.

Untuk diketahui tersangka besoknya akan didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni pasal 338 KUHP dan pasal 44 ayat 33 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT undang-undang KDRT.

Sebelumnya, dilatarbelakangi masalah ekonomi dan cemburu, JH (25) tega mengakhiri nyawa istri sirinya MP (20) pada Selasa pukul 23.00 Wib di rumah kontrakannya di RT 03 RW 01 Kelurahan Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara, Payakumbuh, Sumatera Barat.

Tersangka, JH (25) mengatakan pembunuhan tersebut dilakukannya karena permasalahan pembayaran angsuran motor yang belum dibayar.

“Kami ribut terkait uang angsuran motor. Tapi karena kurang sehat, dia (MP) tidak bisa keluar untuk cari duit. Jadi meminta saya untuk mencarikan uang,” ujarnya.

Setelah ribut permasalahan motor, permasalahan pasangan muda tersebut diperuncing ketika tersangka JH melihat sang istri yang bekerja di sebuah kafe tengah saling berkirim pesan dengan pria yang merupakan pelanggan di tempat kerja MP.

“Dia chattingan dengan tamu kafe tempatnya bekerja. Saya tanya dia menjawab dengan nada keras. Dia melawan saat ditanya, sampai nampar saya,” katanya. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB