Tegas, Kejari Painan Ingatkan OPD dan Sekolah Hati-hati Gunakan Dana Covid-19

Penulis -

Kamis, 23 April 2020 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar – Kejaksaan Negeri Painan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, menegaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak sekolah harus berhati-hati dalam pembelian barang, khususnya kebutuhan Covid-19.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Painan, Agustian menyampaikan, setiap OPD dan pengguna dana negara lainnya harus tetap memegang etika dan prinsip dalam pengadaan maupun pembelian barang. Jangan sampai adanya indikasi korupsi atau mark-up harga.

“Sebab, hukuman bagi para pelaku korupsi anggran dimasa darurat akan diperberat. Dan bisa diterapkan hukuman mati, “ujarnya pada wartawan Kamis (23/4) di Painan.

Kejaksaan, katanya, ikut menelusuri atau memastikan penyaluran dana baik dari APBD dan APBN itu sesuai peruntukannya.

Dijelaskannya, untuk penanganan Covid-19, Menteri Dalam Negeri pun telah menginstruksikan kepada Pemda untuk melakukan refocusing dan realokasi untuk menangani Covid-19 di daerah.

Pemkab, diminta untuk transparan dalam penggunaan dana bernilai miliaran rupiah tersebut. Pun, ada lima point yang perlu digarisbawahi agar tidak terjadi masalah hukum dikemudian hari.

Pertama, harmonisasi spending oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah mencakup pembagian tugas.

“Mulai dari sasaran penerima bantuan, serta sinergi distribusi bantuan, “ujarnya lagi.

Kedua, harus tepat sasaran. Artinya, penyaluran bantuan sosial (bansos) wajib dilakukan secara tepat sasaran dan adil. Termasuk juga pembelian alat kesehatan untuk penanganan covid-19 harus sesuai dengan kebutuhan.

Ketiga, kecepatan pengadaan barang dan jasa.Penyaluran bansos atau logistik harus dipercepat, dilakukan tepat waktu dan tepat jumlah, ulasnya.

Keempat, terkait dengan keamanan. Menurut Agustian, kebijakan penanganan Covid-19 harus dilaksanakan dengan hati-hati. Tentunya memperhatikan aspek keamanan sosial, ketaatan hukum, dan stabilitas politik.

“Terakhir harus akuntabel. Dimana pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan, namun cepat, punya konsep, dan menyesuaikan terhadap dinamika kebutuhan, “terangnya.

Dengan memperhatikan berbagai koridor itu, pihaknya, berharap pemerintah dan masyarakat dapat terwujud. Yakni, memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Apalagi, Kejari Painan aktif melakukan pencegahan penyelewengan anggaran dengan mengoptimalkan peran dan fungsi Datun. Diantaranya memberikan masukkan dan saran kepada pemerintah daerah.

“Kegiatan pengadaan memiliki potensi implikasi permasalahan, baik dari aspek administrasi, keperdataan, maupun pidana, “jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas Pessel Covid-19, Rinaldi Dasar mengatakan, hingg kini terkait anggran refocusing masih dibicarakan. Artinya belum ada disahkan.

Diberitakan, sejumlah Kepala Sekolah mengeluhkan instruksi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pessel, yang menyuruh sebagian Kepala Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama untuk membeli thermo test.

Salah seorang kepala sekolah di salah satu kecamatan yang enggan disebutkan namanya, mengakui, pembelian thermo test itu adalah instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan. Padahal, saat ini seluruh sekolah libur, sehingga menjadi mubazir.

“Ya, tapi saya tidak mau beli, karena sayang, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibelikan untuk itu. Uang komite sekarang sudah tidak ada, mau tak mau dari situ diambilkan, “ujarnya pada Prokabar.com Rabu (22/4) Kemaren.

Pantau Prokabar.com dibeberapa tokoh onlene thermo test dengan merk Coolpad hanya dikisahkan Rp600-800.

Sementara, harga yang dijual pada pihak sekolah mencapai Rp2.250.277 diluar pajak. Sedangkan jika ditambah pajak lebih dari Rp2.500,000,(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB