Prokabar.com, Padang – Pelantikan Amasrul sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumatera Barat belakangan ini menjadi polemik.
Pasalnya, Walikota Padang baru saja menonaktifkan Amasrul dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Padang atas dasar pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak berselang lama, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah kembali melantik Amasrul dengan jabatan berbeda, yakni Kepala Dinas DPMD.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menanggapi ini sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar Hefdi menegaskan pelantikan Amasrul tidak perlu menjadi polemik.
Berita Terkait
Balada Sekda Padang, Di Non Aktifkan Walikota, Dilantik Gubernur
Sebab, pelantikan tersebut sudah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN pada 9 Agustus 2021 sudah mengeluarkan rekomendasi dengan nomor B-2682/KASN08/2021.
Apalagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah memberikan izin pelantikan tersebut pada 23 Agustus 2021 dengan nomor 821/4533/SJ dan sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 tentang Pengisian JPT Pratama di bawah koordinasi KASN.
“Artinya ini sudah ada izin rekomendasi KASN serta Kemendagri. Pelantikan tersebut sudah memenuhi aturan. Jelas tidak ada pelanggaran aturan. Semua taa azas,” kata Hefdi, Kamis (26/8).
Sebelumnya Amasrul memang mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri untuk mengikuti uji kompetensi sesuai amanat pasal 132 PP 17/2020.
Kemendagri bisa mengeluarkan rekomendasi tersebut dengan lampiran surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai status kepegawaiannya.
Lampiran surat izin itulah yang membuat Amasrul dapat mengikuti uji kompetensi untuk mengisi jabatan Pejabat Tinggi Pratama di Pemrpov Sumbar.
“Tanpa ada surat izin dari Walikota Hendri Septa selaku PPK, Amasrul tidak akan mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri untuk Uji Kompetensi,” jelas Hefdi lagi.
















