Jakarta, Prokabar — Kepolisian telah menangani 96 kasus penyebaran berita bohong (hoaks) selama pandemi virus corona (Covid-19).
“Sampai dengan saat ini, tanggal 21 April 2020, bahwa Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran menangani 96 kasus hoaks,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono dilansir, Rabu (22/4).0
Argo merinci, untuk Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur masing- masing menangani 12 kasus. Polda Riau menangani sembilan kasus.
Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri masing-masing menangani enam kasus. Sedangkan 69 kasus lainnya ditangani Polda jajaran lainnya.
Motif para pelaku diantaranya mulai dari bermain-main atau iseng, bercanda hingga merasa tidak puas dengan Pemerintah.
Menurut dia, para pelaku dijerat Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
















