Satpol PP Padang Panjang Amankan Ratusan Liter Tuak

Penulis -

Jumat, 23 Juli 2021 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Panjang, Prokabar – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Padang Panjang mengamankan minuman keras (miras) jenis tuak.

Tuak itu diproduksi pasangan suami istri (pasutri) yang sebelumnya juga pernah tersandung kasus yang sama.

Pengamanan dipimpin Kasi Penegakan Perda, Idris bersama Kasi Pembinaan dan Penyuluhan, Musja Afia Warsa. Bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas jual beli tuak di rumah yang dikontrak pasutri berinisial “SS” dan “HD” di salah satu kelurahan yang ada di Kota Padang Panjang.

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami dan tim langsung turun ke lokasi. Sebelum turun, tim dilepas dan diberi arahan Kabid Trantibum dan Penegakan Perda, Herick Eka Putra, S.STP agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran Perda No. 9/2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat,” terang Idris, Kamis (22/7).

Di lokasi, katanya, tim menemukan barang bukti dua ember cat kapasitas 30 liter berisi tuak hampir penuh. Satu jerigen kapasitas kurang lebih 50 liter berisi tuak penuh.

Satu jerigen kapasitas 50 liter yang berisi 1/8 tuak dan 24 kantong plastik yang berisi tuak kurang lebih masing-masing satu liter.

Meski mendapatkan perlawanan dari pemilik tuak, Satpol PP Damkar tetap melanjutkan penertiban dan berhasil mengamankan semua barang bukti yang ditemukan ke Mako Satpol PP di Bancah Laweh.

“Sebelumnya pasutri ini sudah pernah ditertibkan dan diproses sampai persidangan beberapa bulan lalu. Kami pun tetap memantau aktivitas di rumah mereka. Semua barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan proses selanjutnya,” kata Idris seraya mengatakan turut hadir dalam penertiban tersebut ketua RT, FKPM, LPM dan masyarakat setempat.

Sementara itu di tempat terpisah, Kasat Pol PP Damkar, Drs M Alber Dwitra, MM memberi apresiasi kepada tim.

Alber berharap ada peran dan dukungan dari masyarakat untuk memutus peredaran tuak ini.

Masyarakat juga diminta sadar untuk tidak membiarkan peredaran, penyimpanan, konsumsi tuak di Kota Padang Panjang.

“Jika ada, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan. Tidak hanya masalah miras, indikasi atau dugaan pelanggaran perda lainnya juga silakan laporkan,” sebutnya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB