Satpol PP Kota Solok Amankan 14 Wanita Malam dan Pramusaji

Penulis -

Selasa, 12 Februari 2019 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solok, Prokabar – Sebanyak 14 wanita malam dan pramusaji kafe diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok bersama dan tim gabungan, saat mereka melayani para pelanggan sekitar pukul 23.00 WIB, Senin malam.

“Kami amankan 14 wanita tersebut dari dua kafe yaitu Cindai dan GM di arah By Pass dekat terminal Beras Solok karena melanggar Perda penyakit masyarakat No.8 tahun 2016,” kata Plt. Kasatpol PP Kota Solok, Ori Afillo, Selasa (12/2).

Para pramusaji yang diamankan ternyata bukan warga Kota Solok. Identitas KTP mereka seperti dari Curug, Indramayu, Padang, dan Jawa Barat.

Ia menjelaskan beberapa hal yang dilanggar kafe tersebut, seperti dinding kafe memakai sekat-sekat, menyediakan minuman alkohol, menyediakan pramusaji yang duduk mendampingi tamu, dan lampu penerangan di bawah 60 watt.

Pihaknya menyita sekitar dua kardus berisi minuman keras. Sedangkan, pelayan kafe yang diamankan kemudian membuat perjanjian jika masih tertangkap lagi di kafe saat melayani pembeli maka akan dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi, Kayu Aro .

“Padahal kedua kafe memiliki izin, tetapi tidak menjalankan aturan sesuai ketetapan pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurutnya, petugas setempat telah melakukan dua hingga tiga kali pengawasan sebelum memeriksa dan mengamankan wanita penghibur tersebut.

Selain itu, masih banyak kafe yang belum memenuhi persyaratan jam operasional hanya sampai pukul 24.00 WIB.

“Beberapa kafe lainnya melakukan pelanggaran yang masih hampir sama, kami tegaskan akan menertibkan dan mencabut izin beroperasi jika masih dilakukan,” katanya.

Selain itu, keberadaan kafe dengan musik yang keras selama ini juga menjadi laporan yang cukup meresahkan warga.

Sementara itu, Wali Kota Solok, Zul Elfian mengatakan pemerintah tidak melarang menyediakan tempat hiburan, tapi disesuaikan dengan aturan yang ada, kondisi daerah dan tidak ada unsur maksiat di dalamnya.

“Kalau masih banyak melakukan pelanggaran maka akan kami cabut izin beroperasinya kafe-kafe tersebut,” ujarnya.

Sementara jika kafe tersebut bisa memenuhi aturan yang ada, tidak melewati jam malam hingga 24.00 WIB, maka kafe diberikan izin kembali.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB