Satlantas Polres Padang Panjang Musnahkan Puluhan Motor dan Knalpot Racing

Penulis -

Sabtu, 31 Juli 2021 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Panjang, Prokabar – Satlantas Polres Padang Panjang musnahkan puluhan knalpot racing berbagai merek hasil razia selama kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Turut dimusnahkan barang bukti pelanggaran (tilang) yang tidak diambil pemiliknya dengan jangka waktu sudah di atas 10 tahun.

Sebelumnya, Satlantas telah rutin melakukan razia terhadap para penghobi pembalap jalanan.

Hal ini guna menanggapi laporan warga kota yang merasa resah dengan balapan liar kaum muda dan pelajar beberapa bulan terakhir.

“Kami secara rutin telah melaksanakan razia kepada mereka. Di samping mengemudi dengan kecepatan tinggi, suara knalpot motor mereka yang sangat bising, kerap membuat kenyamanan masyarakat terganggu,” ujar Kasat Lantas, AKP Dedi Antonis, Sabtu (31/07).

Dari pelaksanaan razia, Satlantas berhasil mengamankan banyak kendaraan dari pelaku balap liar.

“Selain melakukan tindakan represif berupa tindakan tilang, kami juga melakukan penyitaan knalpot racing yang dipakai pada kendaraan tersebut dengan tujuan sebagai efek jera kepada pelanggar,” ucapnya.

Lebih lanjut Dedi menerangkan, knalpot racing tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda dengan tujuan agar tidak bisa digunakan kembali oleh para pelanggar.

Pemusnahan BB tersebut, kata Dedi, telah dilakukan kemarin, Jumat (30/7) oleh Kapolres, AKBP Apri Wibowo dan Wakapolres, Kompol Hamidi serta pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri.

Kapolres Apri berharap dengan dilaksanakannya pemusnahan knalpot racing ini, akan menjadi efek jera bagi pelanggar sehingga bisa tertib dalam berkendara.

“Kalau mau balapan di arena, bukan di jalan raya,” kata Apri sambil tersenyum.

Di samping melakukan pemusnahan knalpot racing, Satlantas memusnahkan BB 20 unit kendaraan roda dua yang sudah di atas 10 tahun tidak diambil pemiliknya. Kondisi kendaraan tersebut sudah tidak layak jalan lagi.

“Disinyalir kendaraan tersebut tidak lengkap dokumennya, karena apabila kendaraan tersebut memiliki dokumen yang sah, pemilik pasti kemungkinan besar akan mengurus kendaraan-kendaraan tersebut,” tutur Apri. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB