Rilis Quick Count, Enam Lembaga Survei Dilaporkan ke Bareskrim

Penulis -

Kamis, 18 April 2019 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar – Enam lembaga pemantau pemilu dan survei yang merilis hitung cepat dan exit poll usai pencoblosan dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal Polri karena diduga melanggar Pasal 28 Undang-Undangno 11/20018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lembaga-lembaga yang dilaporkan Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks dan Korupsi (KAMAHK) tersebut adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Charta Politika Indonesia dan Poltracking Indonesia.

Kuasa Hukum KAMAHK Pitra Romadoni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, menyebut laporan yang diajukan adalah laporan delik aduan, bukan laporan polisi.

“Terhadap hal ini kami meminta pihak Bareskrim Polri agar mengusut tuntas permasalahan hasil survei ini karena hasil survei ini banyak membingungkan masyarakat kita,” ucap Pitra.

Menurut dia, kebenaran hasil hitung cepat lembaga survei itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan belum tentu sesuai dengan penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ia pun mempertanyakan jumlah sampel dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang diambil lembaga-lembaga survei itu sehingga merilis hasil pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin lebih unggul dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Jangan membuat kebingungan masyarakat kita, ini sudah sangat dahsyat sekali penggiringan opini hitung cepat ini, apabila nanti nyatanya Prabowo yang menang, bagaimana nanti mempertanggungjawabkan ini?” ucap Pitra.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat menjaga keamanan agar kondusif sembari menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU.

“Tadi kami diperlakukan baik oleh Bareskrim Polri dan Kamis ini mereka akan memproses laporan kami untuk menindaklanjutinya,” ujar Pitra.

Indo Barometer, CSIS, SMRC, Charta Politika Indonesia dan Poltracking Indonesia termasuk dalam 40 lembaga survei yang dapat mengumumkan hasil hitung cepat pada Pemilu 2019 dan terdaftar di KPU.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru