Rabu 17 April, Pertama dalam Sejarah Pemilu Lima Kotak

Penulis -

Senin, 15 April 2019 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Sejarah baru akan dicatat pada Rabu 17 April besok. Seluruh rakyat Indonesia akan mengikuti pesta demokrasi yang untuk pertama kalinya dlangsungkan secara serentak antara pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan pesta demokrasi besok, disebut pemilu lima kotak. Satu kotak, presiden dan wakil presiden telah menyita energi bangsa paling lama dan mendebarkan.

Disebut, pemilu lima kotak karena ada lima surat suara untuk lima kotak suara yang akan menetukan nasib bangsa ini lima tahun kedepan.

Kelima surat suara itu masing-masing diberi warna untuk pembeda. Warna abu-abu untuk pemilihan presiden-wakil presiden, warna merah untuk DPD RI. Kedua kertas suara ini pakai foto masing-masing calon. Tiga surat suara lagi adalah warna kuning untuk memilih anggota DPR RI, warna biru untuk pemilihan DPRD provinsi dan warna hijau untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota.

Di Sumbar sendiri, tercatat 3,7 juta warga sumbar terdaftar sebagai pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar mengimbau masyarakat atau pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu 17 April 2019 serta untuk tidak golput.

Ketua Divisi Program dan Data KPU Sumbar Nova Indra mengharapkan kepada seluruh Pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk menggunakan hak pilih dan mari sama-sama kita sambut pesta demokrasi rakyat indonesia lima tahunan ini dengan penuh gembira.

“Pemilih yang masuk DPT dan telah menerima undangan memilih C6 dari Panitia Pemumungatan Suara (PPS) dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s/d 13.00 WIB dan membawa C6 dan KTP-el indentitas lainnya, Membawa C6 tidak membawa KTP-el diterima dengan ketentuan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) bahwa C6-KPU tersebut sesuai dengan pemilih yang bersangkutan, Jika tidak membawa kedua-duanya pemilih akan ditolak,” ujarnya Senin, 15/4 di KPU Sumbar.

Sementara untuk Pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07-00s/d 13.00 WIB dengan membawa syarat sebagai berikut, Membawa Formulir Model A5-KPU dan KTP-el, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb tercantum dalam Formulir Model A4-KPU tidak dapat menunjukan Formulir Model A5-KPU tetapi menunjukan KTP-el/indentitas lainnya di perbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa KTP-el/indentiras lainnya sesuai dengan identitas pemilih tersebut.

Untuk kategori Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 12.00 s/d 13.00 WIB. Pemilih yang DPK dapat menggunakan hak pilihnya apabila menunjukan KTP-el Asli atau Surat Keterangan sudah melakukan perekaman data dari Didukcapil sesuai alamat yang tertera pada KTP-el/Suket.

Nova Indra juga menyebutkan, sesuai Peraturan KPU No 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

“Pada Pukul 13.00 WIB waktu setempat ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang sedang menunggu giliranya untuk memberikan giliranya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir C7.DPTKPU Model C7.DPTb-KPU dan C7.DPK-KPU atau telah hadir sedang dalam antrian untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU.Model C7.DPTb-KPU dan C7.DPK-KPU” ujar Nova Indra.(mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB