Polres Solsel Amankan Truk Bermuatan 195 Jeriken BBM Bersubsidi

Penulis -

Selasa, 18 Desember 2018 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Aro, Prokabar – Polres Solok Selatan, mengamankan truk bermuatan 195 jeriken bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar serta tangki modifikasi berisikan 750 liter di jalan poros Padang Aro pada Selasa (18/12) sekitar pukul 03.00 Wib.

“Penangkapan dilakukan ketika hendak mengantarkan BBM itu ke Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Bersama barang bukti kami juga mengamankan dua pelaku yakni RS (31) dan FA (22),” kata Kapolres Solok Selatan, AKBP Imam Yulisdianto didampingi Wakapolres Kompol Ediwarman dan Kasat Reskrim AKP M Rosidi di Padang Aro, Selasa.

Ia mengatakan dari keterangan pelaku BBM itu dibeli di salah satu SPBU di Solok Selatan pada malam hari untuk dibawa ke Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi diduga untuk dijual lagi kepada industri.

Saat ini dua tersangka RS dan FH warga Sungai Pagu, dan satu unit truk Canter BA 9942 HH beserta 195 jeriken bio solar dan tangki berisikan 750 liter bio solar sudah diamankan di Mapolres setempat.

Dari keterangan kedua tersangka mereka hanya mengantarkan saja, sedangkan untuk membeli BBM ada yang memodali.

Saat pengisian di SPBU katanya, petugas pengisian diberikan upah Rp10 ribu per jeriken kemudian dibawa menggunakan jasa ojek untuk dikumpulkan.

Setelah BBM terkumpul baru diantarkan ke pembeli di Kerinci Provinsi Jambi.

“Kedua pelaku hanya menerima upah bawa Rp15 ribu per jeriken itu pun dibagi bertiga. Kami juga akan mengejar pemodalnya, sebab identitasnya sudah diketahui,” katanya.

Dia menyebutkan, pihaknya menemukan di beberapa titik banyak pengepul yang ikut menampung BBM bersubsidi, dan sudah dilakukan penindakan.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pengempul sehingga masyarakat diimbau tidak lagi membeli BBM dengan jeriken,” katanya.

Ke depan polisi akan mengawasi langsung SPBU di Solok Selatan, dan apabila ada hal yang menyimpang akan dikoordinasikan dengan Pertamina.

Untuk meneruskan kasus ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan ahlinya, dan dalam waktu dekat akan keluar hasilnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 55 dan 53 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB