Polres Agam Tangkap Pelaku Pencurian Dua TKP

Penulis -

Senin, 13 Agustus 2018 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung, Prokabar – Kepolisian Resor (Polres) Agam, menangkap F (18) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dua tempat kejadian pekara di Kecamatan Ampek Nagari, Senin.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Reza dan Kapolsek Ampeknagari, Iptu Yusrizal Effendi mengatakan, tersangka melakukan pencurian di Kampung Melayu, Nagari Sitanang, Kecamatan Ampeknagari dengan Nomor Polisi : LP/22 / VIII /2018 – Sek Ampek Nagaru Res Agam, tanggal 13 Agustus 2018 tentang tindak pidana pencurian uang dan televisi.

Sementara di Pasar Batu Kambiang, Nagari Batu Kambiang, Kecamatan Ampek Nagari dengan Nomor Polisi : LP/23/VIII/2018/Sumbar/Res Agam/Sektor Ampek Nagari tanggal 13 Agustus 2018 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka pertama kali melakukan aksi di Batu Kambiang. Setelah itu dilanjutkan di Kampung Melayu dan korban tertangkap saat bersembunyi di perkebunan sekitar pukul 05.00 WIB,” katanya.

Ia menceritakan, tersangka ditangkap setelah mencuri di rumah korban atas Ariswanto (58) di Kampung Melayu, Jorong Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampeknagari.

Resedivis kasus pencurian sepeda motor yang baru keluar semenjak Januari 2018 itu, masuk ke dalam rumah melalui jendela ruang tamu.

Lalu pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengambil dompet yang berisi uang sebesar Rp580 ribu dari dalam kantong celana bagian belakang.

Selain itu mengambil uang sebesar Rp50 ribu dari kantong samping celana. Kemudian pelaku keluar kamar dan mengambil televisi.

Saat pelaku hendak keluar melewati jendela rumah, anak korban yang bernama Rita (16) terbangun dan berteriak maling. Setelah itu, tersangka menjatuhkan televisi dan kabur melalui jendela.

Kemudian tersangka lari dan masyarakat setempat menelepon anggota Polsek Ampeknagari.

Mendapat informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Ampek Nagari, Tim Opsnal Sikat Agam 2018 dan anggota piket penjagaan langsung ke tempat kejadian perkara.

Selanjutnya personil bersama masyarakat melakukan pencarian terhadap tersangka dan tersangka ditemukan saat bersembunyi di perkebunan warga tidak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara.

“Anggota langsung menangkap dan melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan ditemukan uang dari dalam kantong pelaku yang di ambil dari rumah korban dan barang bukti lain,” katanya.

Dari hasil pengakuan tersangka, ia juga mencuri di Pasar Batu Kambiang sebelum di Kampung Melayu.

Di Pasar Batu Kambiang, tersangka mengambil uang Rp376 ribu.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa uang, kincir T dan lainnya telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 jo 362 dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Ini kasus pertama Operasi Sikat yang digelar Polres Agam semenjak 10-28 Agustus 2018.

Sementara itu, ayah tersangka, Agusti (56) mengatakan, tersangka sudah tiga Minggu tidak pulang ke rumah sebelum ditangkap aparat kepolisian.

Sebelumnya, dirinya telah memberikan modal usaha untuk berjualan dan modal tersebut habis begitu saja.

“Saya sudah kewalahan untuk mendidiknya, tetapi tetap melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” katanya. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB