Jakarta, prokabar.com – Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR wajib sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan normalnya pembayaran THR tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri.
Namun, karena dampak Covid-19 banyak perusahaan yang belum mampu membayar tunjangan tersebut.
Ida Fauziyah melonggarkan pembayaran untuk permasalahan ini dengan catatan tetap sebelum Idul Fitri.
Baca Juga:
- Doni Monardo dan Mama Nona Bahas Warisan Baba Akong
- Susy Garden Gelar Konser ‘Plantasia’ Khusus Tanaman
- Ini Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan
“Pembayaran tunjangan keagamaan dengan syarat paling lambat sebelum hari raya keagamaan tahun 2021,” kata Ida Fauziyah, Senin (12/4/2021).
Dalam konverensi pers virtual tersebut, Ida Fauziyah menyebutkan batas waktu maksimal pembayaran H-1 lebaran.
Tapi, katanya, perusahaan wajib membicarakan keterlambatan tersebut kepada karyawan.
Baca Juga Milenialisme.com
- Warga Padang Tak Boleh Balimau di Tempat Umum
- Jadwal Kerja ASN Selama Ramadhan di Tahun 2021
- Cara Lihat Hilal untuk Penentuan Awal Ramadhan
Hasil pembicaraan harus tertuang dalam kesepakatan tertulis soal waktu pembayaran THR.
Sementara itu, Ida juga ingin Kepala Daerah memantau setiap perusahaan agar membayar THR tepat pada waktu yang telah tersepakati antara perusahaan dan karyawan.
“Wajib bagi perusahaan yang belum mampu membayar THR berdialog dengan karyawan untuk mencapai kesepakatan dan terlaksana secara kekeluragaan dengan itikad baik,” tutup Ida.
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6 tahun 2016, karyawan yang mendapatkan THR dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih dari 1 bulan upah.
Karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus hanya diberikan secara proporsional dengan masa kerja.
Perhitungannya adalah masa kerja 12 kali 1 bulan upah. (*)
















