Padang, Prokabar – Pemerintah Kota Padang terus melakukan pembersihan terhadap PKL yang mengunakan bibir pantai untuk berjualan.
Pemerintah, terus menata kawasan bibir pantai menjadi lebih indah, bersih dan nyaman, terlebih Pantai Padang memang tidak pernah sepi dari wisatawan.
Pantai Padang memang salah satu primadonanya masyarakat untuk berkreasi bersama keluarga pada masa-masa liburan ataupun sekedar bersantai pada sore hari.
Pantai yang membentang sepanjang jalan samudera tersebut memang patut jadi rekomendasi untuk berwisata.
Apa lagi Pemerintah Kota Padang tengah gencarnya mengoptimalkan pantai Padang ini Menjadi Kawasan Wisata Terpadu (KWT) dan Pendistirian.
Namun sayang masyarakat belum leluasa menikmati keindahan pantai saat ini, karena masih banyak tertutup lapak-lapak PKL.
Selain itu, pejalan kaki juga terganggu dengan lapak PKL yang terletak diatas trotoar dan bibir pantai.
Padahal jika lokasi tersebut bebas dari PKL tentu bisa mengalahkan tempat wisata kelas dunia seperti Bali dan Melbourne yang berada di negara Autralia.
Untuk menciptakan itu semua, perlu kita dukungan bersama upaya pemerintahan Kota Padang yang telah berusaha untuk menata keberadaan PKL di sepanjang Pantai Padang tersebut.
Setiap hari Satpol PP terlihat melakukan sosialisasi dan pengawasan serta upaya penertiban.
Karena, PKL yang biasa berjualan di trotoar dan bibir pantai tersebut, tidak lagi boleh berjualan di sana.
Karena telah bertentangan dengan Perda Kota Padang tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Oleh karena itu penertiban oleh Satpol PP Padang, perlu kita dukung bersama.
“Masih ada PKL yang ber sikukuh untuk berjualan namun kita tetap berharap masyarakat kita memahami bahwa lokasi mereka berjualan tersebut telah melanggar dan mereka agar berjualan arah timur dari jalan,” ungkap Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Selain itu, sangat banyak pengunjung pantai yang mendambakan agar tepi pantai tidak tertutup oleh payung ataupun tenda.
“Karena hal tersebut menghambat pemandangan ke Pantai,” katanya. (*)
















