Tanah Datar, Prokabar – Anggota panwascam wajib memahami terkiat seluruh aturan yang berlaku serta memahami tugas, wewenang dan kewajiban. Tidak hanya Panwaslu nagari, hal ini juga berlaku bagi PPS.
Hal ini disampaikan Yoseptian Suheri saat menggelar rapat koordinasi Panwaslu Nagari Se Kecamatan Tanjung Emas.
Bertempat di Aula Kantor Camat Tanjung Emas, rakor ini bertujuan guba meningkatkan kapasitas pengawasan Panwaslu nagari dalam bertugas sebagai pengawas dalam Setiap Tahapan Pemilu 2019.
“Bagaimanapun setiap anggota panwascam wajib mengetahui dan memahami seluruh aturan, tugas dan kewajiban mereka dalam menciptakan pemilu yang jujur dan adil,” ujar Yose.
Sementara itu, Al – Azhar Rasyidin selaku komisioner Bawaslu Kabupaten Tanah Datar, dalam paparannya menyampaikan seputar penindakan pelanggaran pemilu yang wajib diketahui oleh petugas pengawas pemilu dan PPS. Kepada anggota panwascam, Al Azhar juga menekankan terkait bentuk bentuk pelanggaran pidana yang di atur didalam UU no 7 Tahun 2017.
“Setiap petugas wajib mengetahui setiap pengawasan dalam kampanye, apa saja yang diperbolehkan dan dilarang selama masa kampanye. Dan hal ini juga telah diatur dalam Undang Undang” ujarnya.
Melalui rakor ini, diharapkan seluruh anggota Panwascam dan Panwaslu Nagari kedepannya dapat lebih mengetahui tugas dan fungsi mereka masing masing pada Pemilu 2019 mendatang.(eym)
















